Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Seakan tak jera dengan dinginnya sel penjara, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan residivis kasus narkoba kembali diamkan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara. Minggu 31 Januari 2021 sekira pukul 16:30 wib.

DSD alias Dewi (45) warga Jln Bulu Sama, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara yang merupakan pengedar narkoba kambuhan harus berurusan kembali dengan aparat penegak hukum karena kembali mengedarkan barang haram tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka Dewi dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta team Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang melakukan under cover bay (penyamaran) sebagai pembeli di rumah tempat tinggal tersangka. Setelah transaksi terjadi, petugas langsung mengamkan tersangka beserta barang bukti satu paket sabu-sabu yang di kemas dalam plastik klip transparan seharga Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

Setelah mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 5 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat netto 0,56 gram dari hasil penggeledahan dalam rumah tersangka.

Dari hasil interogasi, kepada petugas Dewi mengaku, barang haram tersebut dia peroleh dari seseorang berinisial PTN. Namun saat dilakukan pengembangan, petugas tidak berhasil menemukan PTN karena tidak berada di lokasi yang dimaksud.

Kepada petugas tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis) dan baru selesai menjalani hukuman bulan april 2020 setelah menjalani vonis kurungan penjara selama 1,5 Tahun. Dewi juga mengaku, dirinya nekat kembali melakukan bisnis haram tersebut karena desakan ekonomi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalu Kasubag Humas Polres Labuhanbatu Akp Murniati, Senin (1/2/2021) menjelaskan, keberhasilan penangkapan bandar narkoba kambuhan tersebut berkat adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar rumah pelaku kepada petugas karena dianggap sudah sangat meresahkan.

Akp Murniati juga memaparkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Tehadap tersangka DSD alias Dewi dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *