Labuhanbatu, Issu.Com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil amankan terduga bandar narkoba di Labuhanbatu Selatan (Labusel). Proses penangkapan berlansung ulet, karena saat penangkapan sempat terjadi perlawanan dari komplotan tersangka.
Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, beserta Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan Katim Aiptu Sastrawan Ginting, beserta anggota Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap terduga bandar narkoba berinisial ESP alias Tonggek (30)saat sedang mengendarai mobilnya di Dusun Asahan, Labusel. Sabtu (17/10/2020).
Kepada awak media, Senin (19/10)siang, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menerangkan, Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka ESP alias Tongek sempat mecoba melakukan perlawanan dan sempat bergumul dengan petugas saat akan di keluarkan dari dalam mobilnya.
“Saat dilakukan penggeledahan dilokasi gubuk yang diduga markas tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kaca pirex berisi sabu-sabu seberat 1,61 gram, 1 unit handphone warna hitam, 1 sendok alat skop sabu, dan satu buah bong atau alat hisap sabu,” Ungkap Kapolres.
Dijelaskan Deni, penangkan terhadap tersangka EPSĀ diawali dari tertangkapnya kaki tangannya yang berinisial IA (44) pada Sabtu (17/10) sekira pkl 18.00 Wib, di saat melintas di Jalinsum Torgamba, Labusel dengan mengendarai sepeda motor.
“Dari tangan tersangka IA petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip warna putih berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 5,43 gram, 1 buah kotak rokok, 1 unit HP warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam. Hasil keterangan tsk IA, barang haram itu dia dapat dari ESP alias Tonggek,” Sambung Deni.
Tak hanya itu, lanjut Kapolres, saat petugas melakukan pengembangan di kediaman EPS, di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel, terjadi perlawanan dari pihak keluarga dan mencoba menghalang halangi petugas.
“Salah seorang adek tersangka EPS, berinisial PFS (18) mengacungkan sebilah samurai sepanjang 1,20 m sambil mengancam personil dengan mengatakan (Kalian Lepaskan Abangku Kalau Tidak, Ku bacok Kalian Semua),” Jelas Kapolres.
Berkat bantuan personil Polsek Torgamba, akhirnya EPS dan IA serta barang bukti berhasil diamankan dan langsung dibawak personil Sat Narkoba untuk proses penyidikan. ” Untuk tersangka Pengancaman PFS sendiri sudah berhasil ditangkap tadi pagi, dalam kamar di rumah mertuanya yang beralamat di Dusun Sigambal 2 PT. Milani Kelurahan Pinang Awan Kecamatan Torgamba Labusel saat sedang masih tertidur,” Sambung Kapolres.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap bandar narkoba Torgamba EPS, tersangka menerangkan sudah sekitar 5 tahun menjalin bisnis narkoba jenis sabu dengan penjualan 5 Gram setiap harinya dengan keuntungan sekitar Rp.1 Juta setiap 5 Gramnya, saat ini EPS masih dalam proses pengembangan karena sudah menjadi target” Papar AKBP Deni Kurniawan.
AKBP Deni Kurniawan juga mengatakan, pengungkapan ini juga merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu di tiga kabupaten se Labuhanbatu Raya. Hal ini juga terkait pennindaklanjutan informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM LSPN).
“Terhadap EPS dan IA dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” Jelas Kapolres. (Indra-Red)