Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Seorang terduga Pengedar Narkoba di wilayah Kualuh Beringin, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang sempat melarikan diri saat di grebek, akhirnya berhasil di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Tersangka JS (38) warga Dusun VI Hidup Baru, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura itu berhasil ditangkap petugas pada Sabtu 23 Januari 2021 yang lalu, di Jalan Stasiun Kereta Api, Kelurahan Aek Kanopan, Labura tepat sepekan paska pelariannya.

Kepada Issu.Com, Senin (25/1) siang, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka JS merupakan dampak dari penggerebekan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sepekan yang lalu, pada Sabtu 16 Januari 2021 sekira pukul 02:00 wib di Desa Kuala Beringin, Labura.

Pada saat penggerebekan itu, Sambung Kasat, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang tersangka pria yaitu Rido Pardosi (19), Dedi Setiawan (22), Abdul Rahman Aruan (25), Boyke Silaen (22) dan Iyos Ika Putra (28), saat sedang berpesta narkoba di rumah tersangka JS yang merupakan pengedarnya.

“Namun saat penggerebekan tersebut, tersangka JS yang merupakan pemilik rumah berhasil kabur karena diduga sempat mengetahui kedatangan petugas”, Ungkap AKP Martualesi Sitepu.

Martualesi juga menerangkan, penangkapan terhadap tersangka JS saat itu di pimpin langsung oleh dirinya dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Tito Al Hafezt berkat kerjasama dan informasi dari warga dan tokoh masyarakat Kula Beringin tentang posisi tersangka yang di duga akan melarikan diri keluar kota.

“Kita mendapat informasi dari warga dan tokoh masyarakat setempat yang datang untuk memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas penangkapan yang kami lakukan. Saat itu, mereka juga memberikan informasi tentang keberadaan tersangka JS yang diduga akan kabur keluar kota dan akhirnya berhasil kita ditangkap”, Ujarnya.

Dari penangkapan ke lima tersangka, lanjut Kasat, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 6 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 1,21 gram, 1 buah kaca pirex berisi sabu seberat 0,65 gram, 1 buah alat hidas sabu (bong) dan 1 buah skop yang terbuat dari pipet.

“Terhadap tersangka JS, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif guna mendapatkan informasi lebih jauh tentang jaringannya. Saat ini semua tersangka ditahan di Sel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya”, Jelas Kasat.

Kasat juga menambahkan, penangkapan terhadap tersangka JS sekaligus menunjukkan komitmen kita dalam memberantas narkoba dan tidak ada pengkondisian karena sebelumnya hanya 5 orang yang tertangkap.

Dalam keterangan nya, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mendengar tentang adanya tindak pidana narkotika, segera informasikan kepada kami atau petugas kepolisian di sektor terdekat. Identitas pemberi informasi akan dijaga dan dirahasiakan”, Pungkas Martualesi. (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *