Ket. Photo : Ke 4 orang tersangka pelaku Curas setelah diamankan tim Jatanras Polres Samosir.
Samosir | Issu.Com – Hanya butuh waktu 5 jam, Tim Jatanras Polres Samosir Polda Sumut berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Upur Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Samosir, pada Sabtu 19 Februari 2022 sekira pukul 19:00 wib.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas Unit Jatanras Polres Samosir yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Abdur Rahman Sitompul berhasil meringkus 4 orang tersangka pelaku pencurian.
Kawanan pelaku pencurian tersebut berhasil diringkus pada Sabtu 19 Februari 2022 sekira pukul 23:00 wib di lokasi pelariannya di Desa Parbulanan, Kecamatan Parbulanan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
Kepada awak media, Minggu (20/2), Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menerangkan, pelaku curas yang berhasil diamankan oleh petugas berjumlah empat orang yang terdiri dari 2 orang tersangka pria dan 2 orang tersangka adalah wanita.
“Pelaku berinisial AN, TM, PH dan NN. Keempat tersangka itu berhasil diamankan oleh tim kurang dari 5 jam setelah melakukan aksi pencuriannya atas dasar laporan dari korban bernam EK Lorenzo Manurung,” Papar Kapolres.
AKBP Josua juga menjelaskan, selain mengamankan ke empat tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit HP jenis Android lengkap dengan kotaknya, 1 Buah Kardus dan 1 Unit Mobil Minibus bernopol BK 1855 AAL.
“Pengungkapan ini tidak membutuhkan waktu lama berkat adanya kerja cerdas, cepat dan tuntas yang dilakukan oleh personil kita. Mengenai motif tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku hingga saat ini masih kita dalami, karena pelaku dan korban saling kenal,” Pungkas Josua.
(Sumber : Humas Polres Samosir)
Editor : Indra-Red