TANJUNGBALAI.ISSU.COM-
Satnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang laki laki diduga pengedar Barang Haram Narkotika jenis shabu shabu dijalan Sudirman Km-7, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Sabtu sore(3/2/2018).
Tersangka Pengedar Narkoba yang diketahui bernama Remadhon Duana Lubis alias Madon (23) Swasta, beralamat Dusun VII B, Desa Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan.
Informasi dihimpun wartawan cyber ISSU.Com,Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH Melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono SH ,Menjelaskan Pada saat akan diamankan, Tersangka sedang duduk di bawah pohon, Kemudian petugas dengan segera menghampiri tersangka, pada saat bersamaan petugas langsung melakukan penangkapan,dan langsung melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di sekitar tersangka.
“Akhirnya kemudian hasil Penyisiran ditemukan di samping kiri tersangka ada 1 (satu) lembar kertas timah rokok berisi 4 (empat) plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor setelah ditimbang 1,25 gram, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk maxis warna biru, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih, 1 (satu) buah dompet levi’s warna hitam, Uang tunai Rp 72.000,- dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok”.kata AKP Adi.
AKP Adi Haryono SH Menjelaskan Penangkapan Berdasarkan informasi dari masyarakat yg mengatakan bahwa di Jln. Sudirman Km. 7, Kel. Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri memakai kaos pendek hitam memiliki narkotika jenis shabu2 yang lagi Asyik duduk.Ucapnya.
” Atas informasi tersebut Kanit 1, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka disuatu lahan kebun milik masyarakat “, kata AKP Adi.
Hasil interogasi awal terhadap, tersangka Madon menerangkan bahwa sabu sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki bernama si J yang berada di sekitar Gang Mancis Tanjung Balai.
Untuk Tersangka dan Barang Bukti dibawa KeSatNarkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan Team Akan terus Melakukan Pengembangan terhadap jaringan diatasnya.Tutup AKP Adi.(saufi sima).
Laporan Wartawan Info Seputar Sumut.Com
Keterangan Fhoto:Tersangka Remadhon Duana Lubis Bersama Petugas Satnarkoba serta Barang Bukti