TANJUNG BALAI, ISSU.Com –
Diduga stess berat dan akibat lama tidak miliki pekerjaan yang tetap, SA alias Awal (20), warga Jalan Protokol Tanjung Balai, tega menyebut kedua orang tuanya Kafir.
Bahkan, pria pengangguran ini, hanya dikarenakan mendengar ucapan pemuka agama bahwa Bendera adalah benda mati, tanpa berfikir akibat, juga merobek-robek bendera merah putih dengan menggunakan pisau Karter.
“ya, tersangkanya sudah diamankan, disangkakan melanggar Pasal 24 huruf a junto pasal 66 dari UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setyadi Artono SIK, SH, MH. Sabtu (26/8/2017).
Jelas Kapolres, penangkapan tersangka SA tersebut, didasari permintaan dan permohonan dari orang tua tersangka, yang melaporkan kondisi anaknya sudah salah jalan dan segera harus diamankan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Orang tuanya yang melaporkan, bahwa anaknya telah merobek-robek bendera, serta telah menyebut kedua orang tuanya kafir, setelah laporannya diterima, langsung kita lakukan penangkapan” sebut Tri.
Informasi yang dihimpun, semula, Abdul Mukti (42) ayah kandung SA, tepatnya pada Kamis (24/8/2017), melaporkan kelakuan anaknya ke Mapolres Tanjung Balai karena merobek bendera. Dimana, aksi merusak lambang Negara itu dilakukan SA tepatnya pada Sabtu (19/8/2017) lalu.
Sikap tidak normal itupun, masuk ke dalam pikirannya, sebab teringat akan ceramah seorang tokoh agama yang ditontonnya dari internet mengatakan bahwa bendera adalah benda mati dan tidak berhak disembahyangkan.
Seperti kerasukan, SA lalu mengambil bendera merah putih yang terpasang di depan kediaman mereka, dan membelah bendera tersebut dengan pisau karter sehingga menjadi beberapa bagian.
“beberapa bagian sobekan bendera, serta sebilah pisau karternya sudah kita amankan sebagai barang bukti, dan saat ini sedang dalam proses tindaklanjut” tambah Kasat Reskrim AKP Heri Sofyan didampingi Kasat Intelkam AKP Gunawan Pane.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Tanjungbalai. Polisi menjeratnya dengan pasal 24 huruf a junto pasal 66 dari UU Nomor 24 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(Red2)