Labuhanbatu, issu.com – Satu warga Aek Matio, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara, Kab. Kabupaten Labuhanbatu, AS (34) kini harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, AS yang kini telah diamankan Polres Labuhanbatu Jumat (10/7/2020) tersandung kasus judi jenis Kim Hongkong yang dijalankannya kurang lebih 4 bulan lamanya itu.
AS yang mengaku berpenghasilan 10 persen dari omset judinya tersebut berhasil diamankan Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu bersama barang bukti 1(satu) buah Handphone merek Nokia warna biru berisi SMS angka tebakan Kim Hongkong dan uang sebesar Rp. 47.000,- .
Selanjutnya AS dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses sidik. (zas)