Ket. Photo : Kast Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu saat menunjukkan lima tersangka pengedar narkotika jaringan antar kabupaten dan barang bukti narkoba hasil sitaannya.
Labuhanbatu | Issu.Com – Tim Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu berhasil menangkap lima orang tersangka pengedar narkotika antar Kabupaten. Keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selama dua pekan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasubag Humas AKP Murniati, Kamis (11/11) menyampaikan, terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Kota Tanjungbalai, Kabupaten Labuhanbatu, hingga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tersebut berawal dari penangkapan terhadap AJS (25), warga Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel pada 28 Oktober 2021 yang lalu.
“Dari tersangka AJS, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1,4 Gram”, Papar AKP Murniati.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka lain berinisial HS (34), Warga Jl Demokrasi, Desa Simpang Martabak, Bagan Batu, Riau, di lokasi kebun sawit di wilayah Torgamba dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 Gram.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, petugas kembali mengamankan RBT alais Robert (40), warga Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, dengan barang bukti satu unit Handphone. Dari pengembangan tersangka RBT, selanjutnya petugas berhasil menangkap IPL alias Saiful (20), warga Desa Aek Batu saat berada di rumahnya bersama dengan seorang pembeli berinisial IQ (20), warga kota Medan dan menyita barang bukti 2 Gram Sabu dan uang tunai Rp.700. 000,-
Setelah mengamankan tersangka IPL dan IQ, sambung AKP Murniati, petugas melanjutkan pengembangan kerumah orang tua dari IPL yang berlokasi di Afd VI, Desa Aek Raso dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 2,7 Gram, 3 unit timbangan elektrik, dan 6 bungkus plastik klip berukuran besar.
Kepada petugas, IPL juga menerangkan sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah berhasil mengedarkan 3,5 Kg narkotika jenis Sabu ke wilayah Rantauprapat hingga Torgamba. IPL juga mengakui bahwa dirinya memperoleh narkoba tersebut dari Tanjungbalai. “Setelah dilakukan pengembangan selama 2 minggu di wilayah Tanjungbalai, tim tidak berhasil, diduga informasi telah bocor”, Ujar AKP Murniati.
Saat ini ke lima tersangka diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Indra-Red)