Labuhanbatu, issu.com -Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu dan extacy berinisial AMRD alias Rey (21) warga Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (18/10/2020).
Tersangka yakni AMRD ditangkap oleh Tim Satres Narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt dan sejumlah personil di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Baru By Pass, Rantauprapat.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, terkait penangkapan tersangka, sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan selama dua pekan lamanya.
Diceritakan, bahwa tersangka berhasil ditangkap saat sedang santai didalam mobilnya di Halaman parkir hiburan malam tersebut dan diduga sedang menunggu pelanggannya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, AMRD mengaku bahwa Narkotika jenis sabu dan pil extacy tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial N warga Tanjung Balai dengan tujuan untuk di jual kepada pengguna narkotika atau masyarakat umum.
Selanjutnya team membawa tersangka untuk melakukan pengembangan ke daerah Tanjung Balai namun tidak membuahkan hasil yang diduga informasi sudah bocor sehingga tidak bisa berkembang.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram netto, 2 bungkus plastik klip berisi 9 butir narkotika jenis pil Extacy merk Hulk warna hijau seberat 4,54 gram netto, 2 butir Narkotika Jenis pil Extacy merk Gorilla warna coklat seberat 0,9 gram netto, 1 bugkus plastik klip sedang tembus pandang kosong dan 1 unit mobil sedan jenis mercedes benz warna hijau.
AMRD kini dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(in)