Labuhanbatu, issu.com – Seorang pria pelaku judi tebak angka jenis Kim Hongkong diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu. Tersangka diamankan polisi ketika sedang melakukan praktik perjudian pada, Senin (20/7/2020) sekira pukul 21:00 wib.
PP, (50), warga Dusun Beringin, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara harus memakan pil pahit akibat perbuatannya yang melakukan kegiatan melanggar hukum.
Tersangka PP, yang merupakan seorang pengangguran harus rela di amankan Personil Tim III Unit Resum Polres Labuhanbatu karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong disebuah warung milik marga Tambunan yang tak jauh dari rumahnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, Selasa (21/7/2020), penangkapan tersangka PP berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim III Unit Resum Polres Labuhanbatu langsung bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti perjudian,” Ungkap Kasat.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar daftar angka keluaran angka Kim Hongkong, 1 Buah buku tulis berisikan angka pasangan tanggal 20 juli 2020, 1 Unit Handphone berisi angka pasangan tanggal 20 juli 2020, 1 Unit Pulpen dan Uang tunai sebesar Rp. 116.000; (Seratus Enambelas Ribu Rupiah).
AKP. Parikhesit menegaskan, masyarakat harus tau tentang sanksi menurut pasal 303 KUHP tentang perjudian, yaitu dengan hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun atau denda sebesar Rp. 25.000.000; (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Saat ini tersangka PP beserta seluruh barang bukti Diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. (ID-Red)