Ket. Photo : Ipda Sarwedi Manurung Saat Memberikan Keterangan Pengungkapan Kasus Pembacokan
Labuhanbatu | Issu.Com – Meski sempat berusaha kabur setelah melakukan aksinya, seorang pria pelaku pembacokan sadis yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu akhirnya berhasil diringkus pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu.
Pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di Dusun Sidokukuh, Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (25/5/2022) dini hari.
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu melalui Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung dalam keterangan persnya pada Rabu sore (25/5/2022), di ruang tunggu Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Sarwedi menjelaskan, pelaku berinisial JA (39), warga Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku diamankan karena melakukan pembacokan sadis ya ng menyebabkan putusnya tangan dan kaki korban.
“Peristiwa pembacokan itu terjadi di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Pada Selasa malam, 24 Mei 2022,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Sarwedi menuturkan, motif pelaku melakukan pembacokan adalah sakit hati kepada korban yakni Faruzi Siregar (43), yang dianggap menghalangi jalan kearah tangkapan tempat pelaku berusaha dan korban sering melakukan pungli kepada sopir truck yang melintas di lokasi setempat.
Terkait kronologi kejadian, menurut Sarwedi, sebelum kejadian korban dan temanya saat itu sedang duduk di aspal simpang jalan menuju tangkahan milik pelaku. Saat itu tersangka yang datang dari rumahnya menuju tangkahan menyuruh korban untuk berpindah tempat duduk ketempat lain.
Setelah korban berpindah, pelaku datang lagi dengan membawa sebilah pedang dan langsung membacok korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan tangan kiri korban putus, kaki sebelah kanan terkulai hampir putus serta luka sayat pada lengan kanan korban.
“Saat itu korban tersungkur dan langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku kabur melarikan diri,” ungkap Sarwedi.
Setelah memperoleh informasi tersebut, lanjut Sarwedi, pihaknya langsung melakukan gerak cepat kelokasi dan bergerak kerumah pelaku namun pelaku maupun istrinya sudah tidak berada ditempat.
Sekira pukul 04.30 wib, team memperoleh informasi bahwa istri pelaku berada di rumah orang tuanya dan saat dilakukan penggeledahan ternyata pelaku tidak berada ditempat. “Setelah dilakukan pencarian dan kerja keras, akhirnya Team Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya,” ucap Sarwedi melanjutkan.
Dari hasil penelusuran, akhirnya Team berhasil menemukan barang bukti sebilah pedang yang digunakan pelaku yang disembunyikan dirumah teman nya.
Dari peristiwa itu, petugas mengamankan sebilah pedang, sehelai handuk warna biru dengan bercak darah, sehelai sarung warna hijau dengan bercak darah dan 1 unit kursi berlumuran darah.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Labuhanbatu, kepada pelaku akan dijerat tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana. (Erine-Red)
Editor : Indra Dharma