Labuhanbatu.issu.com – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil tangkap Andi Syahputra (21), warga Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan.
Tersangka Andi Syahputra ditangkap berdasarkan surat laporan Polisi Nomor : LP / 1055 / XI / 2019 / SPKT RES-LB, tanggal 17 Nopember 2019, dengan pelapor atas nama Amri dan berdasarkan SPT / 1884 / XI / RES.1.24 / 2019 / Reskrim.
Terkait penangkapan tersebut, Kasat Reskrim AKP. Jama Kita Purba menjelaskan “Benar tersangka merupakan pembongkar rumah dijalan Tengku Baja Purba, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, kemarin malam ditangkap Unit Resum, Sabtu (23/11/2019)”.
“Kejadian pembongkaran rumah tersebut diketahui korban pada Kamis (14/11/2019) sekira pukul 06.00 wib saat korban bangun dan melihat ventilasi belakang rumah sudah dalam keadaan rusak (dibongkar)”.
“Melihat hal tersebut korban langsung mengecek barang-barang di dalam rumahnya dan diketahui bahwa 1 (satu) unit senapan angin laras panjang, 1 (satu) unit HP merk VIVO berwarna biru dan uang Rp 700.000,- telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 dan melaporkannya ke Polres Labuhanbatu”. Terang Kasat Reskrim.
Dari hasil lidik di lapangan dan hasil introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Andi Syahputra, warga Kelurahan Lobusona. Kemudian pada Rabu (20/11/2019) sekira pukul 23.30 wib. Tim 1 Opsnal Unit Resum dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Syahputra
Tersangka ditangkap saat berada di samping Kafe Dewi, Jalan Bay Pass, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dari hasil introgasi oleh petugas tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel ventilasi belakang rumah korban dengan menggunakan obeng, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban.
Dalam menjalankan aksi nya ersangka melakukan pencurian tersebut seorang diri. Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya dan menjalani proses hukum selanjutnya.