Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH di dampingi Kabag Ops Kompol Marluddin, S.Ag dan Kasat Reskrim AKP Parikhesit, SH, SIK, MH laksanakan konferensi penangkapan pelaku pemerkosaan, Selasa (18/5/2021).

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, Ardiansyah Lubis Alias Caca yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita penderita keterbelakangan mental berinisial DTH berhasil diamankan oleh Tim Tekab Polres Labuhanbatu pada Rabu 12 Mei 2021 sekira pukul 05:00 wib di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Deni juga memaparkan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 di salah kamar hotel yang berada di wilayah Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

“Saat itu, sekira pukul 12:00 wib dengan mengendarai sepeda motor jenis metic tersangka menghampiri korban yang sedang berjalan menuju rumah korban. Pada saat itu tersangka mengajak korban dengan alasan untuk memijat istri tersangka. Kendati korban sempat menolak, akhirnya korban ikut dengan tersangka karena bujuk rayu terdangka”, Ungkap Deni.

Setelah itu, Sambung Deni, tersangka membawa korban ke salah satu hotel di wilayah Labura. Setibanya di kamar hotel bernomor 14E korban merasa heran karena istri pelaku tidak ada, namun tersangka saat itu langsung mengunci pintu kamar dan langsung memperkosa korban.

“Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengajak korban yang memiliki keterbelakangan mental tersebut keluar dari kamar hotel menuju kesebuah warung dan memberi korban uang senilai Rp. 50.000,- dan mengantar korban ke Simpang Bendungan, Dusun Pinang Lombang Bawah, NA IX-X, Labura lalu meninggalkan korban”, Papar Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu, 1 Helai Celana dalam dengan bercak darah milik korban, 1 Helai Jilbab Warna Hitam milik korban, dan Uang Rp. 50.000, serta 1 Unit Sepeda Motor Metik BK 3888 YAZ milik tersangka, 1 Buah Masker, 1 Buah Helm, 1 Buah Jaket, 1 Buah Celana, 1 Buah Tas milik tersangka.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya dari hotel berupa 1 Lembar Bon Kamar, 1 Unit Tempat Tidur dan 1 Helai Sprei warna pink dari kamar hotel.

Karena perbuatannya, tersangka di ancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP dengan acaman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan acaman penjara maksimal 9 tahun, dan Pasal 286 KUHP dengan acaman penjara Maksimal 9 tahun penjara. (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *