Sharing is caring

Ket. Photo : Satpam Pelaku Pemerkosa IRT di PT Milano (Kaos Biru) Setelah di Tangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Petugas Sat Reskrim Polres Labuhanbatu amankan seorang oknum petugas keamanan perusahaan perkebunan, pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT). Tersangka di tangkap pada Senin 20 Desember 2021 di Jln MH Thamrin, Rantauprapat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Kamis (23/12) menyampaikan, kasus pemerkosaan terhadap seorang (IRT) berinisial A (25), tersebut terjadi pada Sabtu 6 November 2021 siang dia arel Perkebunan PT Milano Labuhanbatu.

“Tersangka adalah AHH alias Amrin (28), seorang satpam di PT Milano, warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Modus pelaku adalah mengancam korban karena tertangkap mencuri berondolan sawit di areal perusahaan”, Ungkap Kasat.

Rusdi menjelaskan, pada hari peristiwa pemerkosaan itu terjadi, korban sedang berada di Blok II, Kebun PT Milan, sedang mengutip berondolan sawit atau mencuri berondolan, tiba-tiba korban dikejutkan dgn suara bentakan dari tersangka yang memergoki korban.

Selanjutnya, tersangka mengancam korban dengan mengatakan kepada korban akan di bawa ke kantor. Mendengar hal itu, sambung Kasat, korban ketakutan dan langsung berdiri. Disaat itu pelaku mendekati korban dan kemudian pelaku memegang pinggul, meraba raba buah dada korban.

“Saat itu korban mencoba berontak menghindar dan berlari, namun saat itu tesangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri”, Lanjut Kasat.

“Pada saat itu korban juga sempat berteriak meminta tolong, namun tersangka kembali mengancam korban akan membawa korban ke kantor apabila korban terus melawan dan menjerit minta tolong. Selanjutnya tersangka tersangka melakukan aksi bejatnya dengan leluasa kepada korban”, terang Kasat.

Setelah perbuatan perkosaan selesai, tersangka kemudian memakai celananya, saat itu korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku. Setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan diperempat jalan pelaku bertemu dengan saksi Jumini yang merupakan kakak korban dan sempat berdialog.

Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos warna hitam, 1 potong celana pendek warna merah, 1 potong celana dalam abu-abu.

“Selanjutnya pelaku di boyong ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” Pungkas AKP Rusdi Marzuki. (Erine-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *