Labuhanbatu.issu.com – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil bekuk YD, 28 tahun, warga Jalan Riau, Kelurahan Gang Buntu, Kacamata Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, yang merupakan spesialis pencuri barang di Kereta Api, Selasa (14/01/2020) sekira pukul 03.30 WIB.
Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba, Rabu (15/01/2020), tersangka YD juga merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian di Bus Johor – Penang dan pernah di vonis 30 bulan di Malaysia .
“Ya, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melalui unit Resum telah Menangkap Pelaku Pencurian di dalam kereta api. Tersangka juga merupakan seorang residivis kasus pencurian di bus di Malaysia dengan vonis Tiga Puluh bulan,” kata AKP Jamakita Purba.
AKP Jamakita Purba juga menjelaskan, proses penangkapan berawal dari laporan korban atas nama Ayu Hairotin Nisa. Kronologis kejadian, Pada Senin 13 Januari 2020 pukul 02.30 WIB, korban Ayu Hairotin Nisa terbangun dari tidur karena kereta api dari Medan menuju Rantauprapat berhenti di stasiun Padang Halaban.
Pada saat itu, lanjut Kasat, korban mengecek isi tasnya yang berada di bawah tempat duduk. Disaat itulah korban sadar bahwa dua unit HP merek Iphone, satu ATM BCA dan satu cincin miliknya hilang. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa ke Polres Labuhanbatu.
Lalu pada Selasa (14/01/2020) sekira pukul 03.30 WIB, personil Unit Resum berhasil menangkap tersangka YD di dalam kereta api jurusan Rantauprapat- Medan , tepatnya saat di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari tersangka, ditemukan barang bukti terdiri dari dua unit HP merek Iphone seharga Rp 46 juta, satu buah ATM BCA dan satu buah cincin emas yang merupakan barang-barang milik korban,” terang AKP Jamakita Purba.
“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawah ke Mapolres Labuhanbatu guna diproses lebih lanjut,” ujar Kasat.