Sharing is caring
Labuhanbatu.issu.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil tangkap dua residivis pelaku Curanmor. Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan Dua Unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kedua tersangka yakni, Hendra Syahputra (29), warga Jalan Meranti nomor 05, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara dan Harmaini (30), Jalan K.H Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Diamankan dalam Operasi Kancil Toba 2019.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan  Laporan Polisi, Nomor : LP / 955 / X / 2019 / SPKT RES-LB, tanggal 30 Oktober 2019, atas nama pelapor Nurtaing Ritonga.
“Benar tadi malam Tim Reskrim Unit Resum menangkap tersangka pelaku Curanmor,” Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Menurut AKP Jama Kita Purba, kronologis curanmor tersebut terjadi pada Selasa (29/10/2019) sekira pukul 20:15 wib. Kedua tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat BK 2847 YBM milik Nurtaing Ritonga di lokasi parkir Kafe Berkah, Jln. Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
AKP Jama Kita Purba juga menjelaskan,dari hasil lidik dan introgasi lapangan, diketahui bahwa pelakunya Hendra Syahputra dan Harmaini. Maka Kemarin, Tim II Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka Hendra Syahputra di Jalan Sipare-Pare, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Dari penangkapan tersangka Hendra, Selanjutnya dilakukan pengembangan dan keesokan harinya tepatnya tadi malam, Tim berhasil menangkap tersangka Harmaini di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kepada petugas, keduanya residivis mengaku, dalam melancarkan aksinya tersangka Hendra Syahputra memilih target lalu memantau situasi sekitar, selanjutnya tersangka Harmaini mengeluarkan sepeda motor dari parkiran dan menaikinya. Kemudian tersangka Hendra Syahputra dengan mengendarai sepeda motor Honda GL Max tanpa plat, mendorong sepeda motor korban dengan kaki dari belakang dan meninggalkan TKP.
Dari tersangka polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa plat, 1 unit sepeda motor Honda GL Mex tanpa nomor Polisi, Sepasang plat nomor Polisi BK 2847 YBM (plat sepeda motor Honda Beat milik korban), 1 buah obeng bunga, 1 buah kunci pas dan 1 buah kunci duplikat.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *