Sharing is caring

Ket. Photo : Tersangka HS, Satelah Diamankan di Unit Reskrim Polres Labuhanbatu.

 

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Sempat diburu selama 3 tahun, seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Asusila akhirnya berhasil dibekuk Tim Unit Reskrim Polres Labuhanbatu. Pelaku ditangkap petugas tak lama setelah kembali dari aksi pelariannya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada awak media pada Minggu (5/6/2022) siang. Anhar menuturkan, tersangka berinisial HS (43), warga Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“HS sudah menjadi buronan polisi sejak tahun 2019 yang lalu dan berhasil diamankan di kediamannya pada 1 Juli 2022, kurang lebih 3 tahun. HS kita amankan tak lama setelah kembali kerumah dari proses pelariannya,” Ucap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, peristiwa Curas dan asusila itu terjadi pada Senin 17 Juni 2019 sekira pukul 01.00 Wib yang lalu, di Dusun Tangkahan Manggis, Desa Kuala bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Sebelum mengamankan HS, sambung Kapolres, pihaknya sudah terlebih dahulu mengamankan 2 tersangka lainnya yakni Haris dan Horas Manurung yang merupakan rekan HS.

“Tersangka Haris saat ini sudah di vonis 4 tahun 8 bulan penjara sedangkan tersangka Horas Manurung telah divonis 7 tahun penjara,” Imbuhnya.

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka HS mengaku, dirinya berperan untuk mengikat korban dan mengambil sepeda motor. HS juga merupakan pelaku asusila terhadap anak dan keponakan korban pada saat itu. HS berbuat asusila dengan cara menghisap payudara dan memasukkan jari tangan ke dalam kemaluan korban.

“Tersangka HS diamankan tanpa perlawanan. HS yang merupakan ayah dari 6 anak tersebut juga mengaku sudah 2 kali berhadapan dengan hukum, sebelumnya tersangka pernah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan kasus penganiayaan,” Beber Kapolres.

Kepada petugas HS mengaku, selama pelariannya, ia bersembunyi di Hutan Padang Alo, Provinsi Sumatera Barat dan nekat pulang kerumahnya dikarekan rindu dengan keluarga. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) Ke 1, Ke 2 dan Ke 3 dari KUHPidana dengan ancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” Pungkas Kapolres. (Erine-Red)

 

 

Editor : Indra Dharma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *