Sharing is caring

Ket. Poto : Giat Konferensi Pers Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Senin (13/12/2021)

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu amankan tiga orang terduga sindikat peredaran narkotika jenis daun ganja yang beroperasi di wilayah Rantauprapat, dari ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 6Kg narkotika jenis ganja.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (13/12) menerangkan, pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja di wilayah kota Rantauprapat ini di lakukan dalam kurun waktu sepekan.

Pengungkapan diawali dengan penangkapan terhadap tersangka KH alias Pak Khai (55), warga Jl Padang Pasir, Kelurahan Ujung Bandar, Rantauprapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 Gram, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap HM alias Himpun (40), saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja, Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Prapat dengan dengan barang bukti satu plastik klip berisi Sabu berat 6,56 Gram dan Ganja sberat 3.863 Gram.

Dari pengembangan terhadap kedua tersangka KH dan HM, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di Jl Durian, Lingkungan Imam Bonjol, Rantauprapat dan berhasil menangkap tersangka tersangka SN alias Sahrul (40) dan berhasil mengamankan 3.200 gram ganja yang di sembunyikan dalam steropom di kap mesin mobil.

Menurut tersangka SN, Lanjut Kasat, pasokan ganja yang ia terima dikirim oleh seseorang warga Aceh yang saat ini dalam proses penyelidikan. SN juga menerangkan menerima pasokan ganja tersebut pada 04 Nopember 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga Rp 85.000.000. Dari jumlah 50Kg ganja tersebut, SN juga mengaku 44Kg sudah berhasil di edarkan.

Martualesi juga menerangkan, terhadap tersangka KH dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 dan tersangka HM dijerat Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2. Sedangkan tersangka SN akan dijerat dengan Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.   (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *