Sharing is caring

Ket. Poto : Giat Konferensi Pers Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Tanjungbalai, Senin (6/12/2021).

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Dalam kurun waktu sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil amankan 6 Orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari enam tersangka, Empat diantaranya merupakan sindikat pengedar narkotika jaringan Tanjungbalai.

Kepada awak media, Senin (6/12) sore, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, dalam upaya memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya, dalam kurun waktu sepekan pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka pelaku narkoba dan berhasil menyita barang bukti 100,80 gram narkotika jenis sabu.

“Dalam kurun waktu sepekan kita telah berhasil mengamankan 6 orang tersangka pelaku narkoba dari beberapa lokasi berbeda dan satu diantaranya merupakan seorang ibu rumah tangga. Dari ke enam tersangka kita juga berhasil menyita barang bukti Sabu seberat 100,80 gram”, Ungkapnya.

Martualesi juga menjelaskan, ada pun identitas ke enam tersangka yakni BDS alias Boby (24), AAN Alias Arman (25), WTS alias Topan (23), DP alias Dimas (21) dan SN alias Ningsih (44). Dirinya (Kasat-Red) menerangkan, tersangka Boby diamankan pada Selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 Wib di Jl WR Supratman, Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 Gram Sabu.

Saat dilakukan pengembangan di hari yang sama, lanjut Martualesi, pihaknya berhasil menangkap AAN alias Arman (25), bersama rekannya yakni, WTS alias Topan (23), di Jl Ahmad Yani Rantauprapat, sekira pukul 21.00 Wib dengan barang bukti sabu seberat 60,18 Gram Bruto.

“Dari hasil keterangan tersangka, ternyata dua orang tersangka yakni Topan dan Boby merupakan saudara kandung”, Sambung Martualesi.

Dari penangkapan tersangka Arman dan Topan, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Gunung Tua dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SH alias Sutan (26), yang berperan sebagai penghubung dengan jaringan narkoba yang ada di luar kota Rantauprapat.

“Sesuai hasil introgasi, ke 4 tersangka yakni, Boby, Arman, Topan dan Sutan merupakan jaringan narkotika Tanjungbalai dan mengedarkan narkoba karena terobsesi dengan sepak terjang bandar narkoba Man Batak”, Ucap Martualesi.

Sedangkan untuk tersangka DP alias Dimas diamankan pada 1 Desember 2021 di Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 Gram dan tersangka SN alias Ningsih diamankan pada Kamis 02 Desember 2021 sekira pkl 18.20 Wib di wilayah Labura dengan barang bukti 6,10 gram sabu.

“Ke enam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara”, Pungkas Martualesi.     (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *