Sharing is caring

Tersangka RSA alias Tole Setelah Diamankan Petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (foto:Istimewa)

 

 

Labuhanbatu | Issu.Com – RSA alias Tole (23) warga Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) diringkus Team Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, dari tangan pelaku 98,33 gram narkotika jenis sabu disita sebagai barang bukti.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Rabu (16/8) menerangkan, penangkapan terhadap tersangka inisial RSA alias Tole terjadi pada Sabtu kemarin 12 Agustus 2023 siang, sekira pukul 11.30 wib di Jln Gajah, Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

“RSA ditangkap lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di kecamatan setempat dengan barang bukti 98,33 narkotika jenis sabu siap edar,” Ungkapnya.

Ia juga menerangkan, tersangka mengaku sudah lama menjalani bisnis haram sebagai kurir dan pengedar narkoba jenis sabu yang ia peroleh dari seseorang berinisial N dengan alasan mencukupi kebutuhan hidup, dan keuntungan yang menggiurkan.

“Untuk tersangka inisial N hingga saat ini masih kita lakukan pencarian”, Tukas Kasat.

Lebih lanjut, Roberto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari program kampung bebas narkoba (KBN) yang saat ini sedang berjalan yang merupakan komitmen Mapolres Labuhanbatu dalam pemberantasan peredaran narkoba.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tukasnya mengakhiri.  (Erine-Red) 

 

 

Editor : Indra Dharma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *