Labuhanbatu | Issu.Com – Menindak lanjuti aduan masyarakat terkait peredaran narkotika, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil amankan satu keluarga terduga pelaku narkoba di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada tanggal 18 dan 20 November 2020, kepada Kapolres melalui pesan WhatsApp tentang adanya peredaran narkotika dibeberapa daerah di wilkum Polsek Panai Tengah.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari, akhirnya pada tanggal 22 November 2020 sekira pukul 15:00 wib, petugas dari Sat Narkoba melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu”, Ungkap AKP Martualesi Sitepu kepada awak media, Senin (23/11) Sore.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Lanjut Kasat, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka atas nama S alias Unying (37), warga Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu beserta E MW alias Wati (31) warga Dusun VII, Desa Sei Pinang, Kecamatan Panai Hulu, dan PP alias Yoyok (19) warga Dusun IV, Desa Meranti Faham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Ketiganya tersangka yang diamankan merupakan satu keluarga dan tinggal di satu rumah”, Jelas Kasat.
Martualesi juga menjelaskan, saat penggerebekan, dari tersangka Unying petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis Sabu dengan brutto 6,03 gram, 1(satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah hp masing2 merk Android Vivo warna hitam dan nokia warna putih, serta uang tunai Rp 230.000. (Dua Ratus Tiga puluh Ribu Rupiah).
Dari tersangka Wati diamankan barang bukti 3(tiga) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 2 gram dan 1(satu) botol minyak rambut warna hitam. Sementara dari tersangka Yogo, diamankan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan brutto 2,71 gram, 1(satu) buah botol minyak rambut warna biru, 2(dua) buah hp masing2 merk android Vivo warna hitam dan samsung warna hitam, “Total keseluruhan BB yg ditemukan 10,74 gram”, Sambung Martualesi.
Dari hasil pemeriksaan, Imbuh Kasat, tersangka S alias Unying mengakui mendapat sabu tersebut dari rekannya berinisial B yang merupakan warga Ajamu, Kecamatan Panai Hulu dengan cara memesan melalui Hp. Namun saat petugas mencoba menghubungi nomor tersebut ternyata tidak aktif.
“Uying juga mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut dengan omzet penjualan sekitar 10 gram perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp. 3.000.000/ minggu. Tak hanya itu, Unying juga mengaku bahwa dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut dirinya dibantu oleh tersangka EMW alias Wati yang merupakan istrinya dan PP alias Yogo yang merupakan adik kandungnya sendiri”, Beber AKP Martualesi Sitepu.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum selanjutnya, tehadap tersangka S, EMW dan PP dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Atas keberhasilan penangkapan terhadap ke tiga tersangka tersebut, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat apresiasi dari warga masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA) yang di kirim langsung ke nomor pribadi Kasat Narkoba. (Indra-Red)