Labuhanbatu | Issu.Com – Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Akp Martualesi Sitepu dan Kanit Idik 2 Ipda Tito Alhafezt beserta team, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Kembus di wilayah Rantauprapat.
Tersangka HS alias Kembus (37) Warga Jalan Kenanga No. 25, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu di kediamannya, pada Rabu 3 Februari 2021 sekira pukul 04:00 wib bersama rekannya berinisial HR alias Hamzah (31) Warga Padang Matinggi, Kampung Jawa, Rantau Utara.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika sabu seberat 0,16 Gram, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirex, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit Handphone.
Dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021) siang, Akp Martualesi Sitepu menjelaskan, keberhasilan penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka FH alias Fendi (31) yang merupakan petugas jaga malam di Perumahan Ganda Asri II, Jln Ahmad Yani, Rantauprapat yang sudah ditangkap beberapa jam sebelumnya.
“Tersangka FH sudah lebih dulu kita amankan beberapa jam sebelumnya sekira pukul 02:00 wib dengan cara under cover buy sebagai pembeli, dari tangan tersangka kita berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang di kemas dalam satu buah plastik klip transparan seberat 0,06 gram”, Jelas Martualesi.
Selain tersangka HS alias Kembus dan HR alias Hamzah, Sambung Martualesi, dari penangkapan tersangka FH pihaknya juga berhasil menangkap satu tersangka lain yaitu MA alias Alim (22) Warga Perumahan Ganda Asri dengan barang bukti 8 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram.
Tak hanya sampai disitu, saat dilakukan pengembangan ke rumah tersangka MA, petugas kembali menemukan barang bukti 50 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,8 gram, lanjut Martualesi.
AKP Martualesi Sitepu juga memaparkan, tersangka HS alias Kembus merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali di tahun 2015 dan 2018 yang lalu.
“Dari hasil introgasi yang kita lakukan terhadap tersangka MA, tersangka mengaku bahwa setiap hari mampu menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dengan keuntungan mencapai Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Sementara tersangka FH mengakui bahwa dirinya hanya sebagai kurir dari tersangka MA”, Ungkap Kasat.
Ke empat tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual dan akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat juga menambahkan, penangkapan para tersangka tersebut merupakam target operasi dalam rangka Operasi Antik Toba tahun 2021 Polres Labuhanbatu yang merupakan prioritas. (Indra-Red)