Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka narkoba yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 3 Kali atasnama Rizal Efendi Rambe Alias Penden, Alias Mata Kero.

Tersangka Peden (41), warga Jln Cemara, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dengan ciri khas mata kiri kero dan rambung gondrong tersebut diamankan petugas pada Selasa (5/1/2021).

Menurut informasi, penangkapan tersangka Peden berawal dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I Ipda Sarwedi Manurung dengan cara under cover buy.

Dari under cover buy tersebut, petugas akhirnya berhasil menangkap seorang pengedar bernama AH (35), di wilayah Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara dengan menyita narkotika sabu seberat 10,29 Gram, satu Unit HP dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa nopol.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, setelah penangkapan AH, kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden dan akhirnya petugas berhasil menangkap Penden di wilayah Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Karena tau akan ditangkap, Lanjut Kasat, tersangka Peden melompat dari sepeda motor miliknya sehingga terjadi kejar kejaran dan bergumul dengan anggota. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan dirumah tempat tinggal Penden yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, petugas berhasil menyita satu buah plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10 Gram Bruto.

Selain barang bukti Narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu Unit HP Samsung dan Satu Unit sepeda motor Beat Hitam.

Tak cukup sampai di rumah Peden, petugas juga melakukan penggeledahan dirumah isteri kedua Penden yaitu EN di Lingkungan Aek Tapa, namun petugas tidak menemukan narkotika ataupun barang bukti lainnya.

Martualesi juga memaparkan, dari hasil pengembangan kasus untuk tersangka Penden sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebanyak 3 Kali yaitu berdasarkan LP / 804 / VI / Res 4.2 / 2020, tgl 10 Juni 2020, atasnama tersangka Bambang pane Alias Bambang, LP/ 340 / IV / 2019, tanggal 29 april 2019, an.tsk Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT tgl 12 Nopember 2018 atasnama Tahmat Rizky.

Terkait penangkapan terhadap tersangka Peden tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, dari awal menjadi target hingga penangkapan pihaknya telah berkomunikasi dan meminta back up Dit Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk menuntaskan kasus Penden yang diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantauprapat.

“Karena proses pengembangan selama seminggu itulah sehingga pemaparan pengungkapan kasus ini baru malam ini dapat disampaikan”, Ungkap Kapolres, Selasa (12/1/2021) malam.

Terhadap kedua tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara. (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *