Foto : Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP Sonny Harsono
Sharing is caring

LABUHANBATU.ISSU.Com – Satuan Lantas (Sat Lantas) Polres Labuhanbatu tertibkan Truck angkutan bermuatan tanpa penutup bak di simpang empat, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (24/4/2019)

Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Sonny Harsono kepada wartawan menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan adalah untuk mengindari hal yang membahayakan bagi pengguna jalan yang lain.

Menurutnya, pihak Kepolisian sebelumnya sudah melakukan peneguran, bahwasanya untuk kendaraan roda enam dilarang melintas di Kota terkecuali membawa bahan pokok dan sembako.

“Sudah kita lakukan peneguran, sudah kita beri himbauan namun tidak di indahkan, maka kita tindak, demikian,” terangnya.

Kasat juga menyampaikan, dalam kegiatan kali ini pihaknya sudah amankan empat kendaraan angkutan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

“Kita amankan ada sekitar empat kendaraan, ada beberapa yang tidak lengkap surat – suratnya dan kita lakukan penahanan untuk dilengkapi surat – suratnya, demikian,” ujarnya.

Terkait informasi yang santer dimasyarakat tentang adanya angkutan yang tidak mengantongi ijin KIR yang dipertanyakan wartawan kepadanya, Sonny menjelaskan, bahwa beberapa angkutan telah mengantonginya dan yang belum ada akan dilakukan penahanan.

“Ada beberapa angkutan yang sudah memilikinya, dan ada yang belum, oleh sebab itu yang belum ada memiliki ijin KIR kita lakukan penahanan sampai kendaraan tersebut legal adanya,” ucapnya. (ul)

Baca Juga : Prediksi Capai Lima Kursi di Legislatif Pemilu 2019, Perindo Labuhanbatu Apresiasi Pilihan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *