Ket. Photo : Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Mapolres Labuhanbatu
Labuhanbatu | Issu.Com – Dalam rangka menyambut HUT RI Ke-77, Kepolisian Resor Labuhanbatu Sumatera Utara lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Pil Extacy hasil sitaan periode Maret hingga Agustus 2022.
Selain dihadiri pihak Polres, giat pemusnahan yang di laksanakan di Aula Serba Guna Polres Labuhanbatu tersebut juga dihadiri pihak Forkopimda dari 3 kabupaten Se-Labuhanbatu Raya. Jumat (12/8/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menerangkan, dalam giat pemusnahan barang bukti kali ini pihaknya memusatkan sebanyak 24.946,47 Kilogram Sabu dan 9.044 Butir Pil Extacy.
Dikatakannya, barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti sitaan dari 7LP dengan melibatkan 11 tersangka dan 1 diantaranya merupakan wanita. Selain itu, ada juga yang berasal dari perkara restoratif justice dari 8 LP yang melibatkan 13 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,41 Gram, ucapnya.
Kapolres menjelaskan, dalam penanganan perkara narkotika periode Maret hingga Agustus 2022 pihaknya telah menyita narkotika jenis sabu sebanyak 25,884 Kilogram dan Extacy sebanyak 9.206 butir yang setara dengan menyelamatkan 27.151 Jiwa.
Disela pemaparannya AKBP Anhar juga mengajak semua stake holder terkait, pemerhati narkoba dan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
Dalam pelaksanaannya, adapun pemusnahan narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dilakukan dengan cara dimasak dan setelah menjadi cairan barang bukti tersebut di tuangkan kedalaman closed.
Hasil pantauan, dalam giat itu tampak hadir Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) H. Edimin, Bupati Labuhanbatu diwakili oleh Asisten I Pemkab Labuhanbatu, Bupati Labura diwakili Sekda Labura, Perwakilan Kodim 0209/LB, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Wakil Ketua PN Rantauprapat, Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu, Kabid Labfor Polda Sumut, PJU Polres Labuhanbatu dan beberapa lembaga pemerhati narkoba di wilayah setempat. (Erine-Red)
Editor : Indra Dharma