Sharing is caring

Ket. Photo : Giat Pelepasan Keberangkatan Residen Narkoba ke Panti Rehabilitasi.

 

Labusel | Issu.Com – Dilakukan Restoratif Justice (RJ), 12 orang korban penyalahguna narkoba (Residen) di Polres Labuhanbatu, Polda Sumut diberangkatkan menuju Panti Rehabilitasi Insyaf BRSKPN Medan.

Kegiatan pelepasan keberangkatan para residen di laksanakan di Posko Kampung Bersinar Polres Labuhanbatu yang berlokasi di Lingkungan IV Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Selasa (21/6/2022).

Secara simbolis, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti bersama Wakil Bupati Labusel H Ahmad Fadli Tanjung di dampingi Danramil Kota Pinang, Kapolsek Kota Pinang, Kasat Narkoba, Tokoh Masyarakat dan keluarga para residen melepas keberangkatan ke 12 residen.

Informasi dihimpun, ke 12 residen yang diberangkatkan terdiri dari laki laki dewasa yakni, AM (37) dan DR (36), warga Desa Air Meriah, Kampung Rakyat, Labusel, AHN (28), warga Padang Bulan, RPM (40), KS (42), FHRP (45) dan ABNST (29), warga Bakaran Batu, RHS (36) dan FHT (40), warga Kelurahan Siringo Ringo, MHDN (27), warga Padang Matinggi, dan HK (31), warga Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dan E (23), warga Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menuturkan, adapun program rehabilitasi dilakukan adalah dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-76 yang akan diperingati pada tanggal 01 Juli 2022 mendatang.

Dijelaskan Kapolres, sebelumnya ke 12 residen itu telah terlebih dahulu dilaporkan oleh pihak keluarganya masing masing dan dimohon kan kepada pihak Polres Labuhanbatu untuk dilakukan rehabilitasi melalui surat permohonan.

“Hal ini merupakan implementasi dari Perpol 08 Tahun 2021 Tentang Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif dan sebagai wujud dari Pasal 54 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” Ucapnya.

Dalam hal pelaksanaan rehabilitasi , sambung Anhar, Polres Labuhanbatu telah bekerja sama dengan Panti INSYAF BRSKPN Medan sebagai perwakilan negara sebagai tempat untuk memfasilitasi rehabilitasi.

Dikesempatan itu Kapolres juga mengajak semua unsur baik itu pemerintah, masayarakat dan para alim ulama untuk selalu bersama sama dalam pemberantasan narkoba.

Sementara itu, Rosnizar Nst (52), yang merupakan perwakilan keluarga residen yang mendapatkan fasilitas rehabilitasi menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas kegiatan rehabilitasi yang di lakukan Polres Labuhanbatu.

Rosnizar juga sangat berharap agar putranya dan residen lainnya yang mengikuti program rehab supaya sekembalinya nanti bisa berubah menjadi manusia yang sehat seutuhnya. (Erine-Red)

 

Editor : Indra Dharma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *