Sharing is caring

Foto : Bagian Lembar Berkas Salinan Peraturan Bupati Labuhanbatu No. 43 Tahun 2020, Tentang Covid-19. 

 

Labuhanbatu, Issu.Com – Dalam upaya memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan segera melakukan penerapan sangsi tegas bagi pengusaha ataupun individu yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Usaha Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, di Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, melalui Kaban BPBD Labuhanbatu Atia Muchtar Maulana mengatakan, aturan ini akan diberlakukan untuk perorangan dan para pelaku usaha.

“Ya, Untuk masyarakat atau perorangan yang melanggar akan di kenakan denda sebesar Rp 100 Ribu Rupiah. Untuk pelaku usaha akan di kenakan sangsi denda sebesar Rp. 300.000, hingga sangsi pencabutan izin usaha,” Papar Atia Muchtar ketika di jumpai, Jum’at (18/9) pagi.

Untuk tahap awal, jelas Atia, Pihak Pemda akan melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pelaku usaha terkait aturan tersebut.”Sangsi awal berupa teguran lisan, kemudian sangsi administratif (denda) Rp.300.000, bahkan sampai sangsi pencabutan izin usaha,” Jelasnya.

Dalam aturan ini, pihak pelaku usaha harus menerapkan standar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya, seperti, menyiapkan masker dan mewajibkan karyawannya memakai masker serta sarung tangan, menyiapkan alat pencuci tangan bagi pengunjung serta menerapkan aturan jaga jarak.

“Untuk pengunjung, pihak pelaku usaha juga diharuskan menerapkan wajib masker bagi pengunjungnya,” sambung Atia Muchtar.

Aturan itu di terapkan agar warga dan pelaku usaha taati aturan untuk mewujudkan kondisi Labuhanbatu yang sehat dan penyebaran covid 19 terkendali.     (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *