Ket.Photo : Kadek, Tersangka Pengedar Sabu di Wikayah Leidong Setelah Diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)
Labura | Issu.Com– Seorang pria berinisial Kadek (33), warga Jln Masjid Gg Sentosa, Kelurahan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di rungkus Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Resor Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tersangka diamankan lantaran diduga terlibat dalam bisnis peredaran barang haram narkotika jenis sabu di wilayah tinggalnya. Hal kebenaran penangkapan tersebut diutarakan kapolsek Kualu Hilir Akp Ilham Harahap kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Dikatakannya, Polsek Kualuh Hilir memang benar ada mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu, penangkapan terhadap tersangka merupakan rangkaian giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang saat ini menjadi program kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba.
“Ya, kita ada mengamankan seorang pria inisial kadek, warga Tanjung Leidong, Labura. Selain mengamankan tersangka kita juga berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,68 gram, dan 1 buah dompet dari kantong celana pelaku,” Katanya.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Minggu 3 September 2023 kemarin, sekira pukul 05.00 wib di kediamannya di kelurahan setempat.
Sebelumnya, tutur Kapolsek, pihak kepolisian ada mendapatkan informasi dari warga tentang adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu dilingkungan tempat mereka tinggal.
Bermodal informasi tersebut, Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dibawah pimpinan Kanit Iptu Jonly Purba langsung bergerak menuju TKP dan langsung melakukan penggrebekan serta mengamankan tersangka dan memboyong tersangka ke Markas Komando (Mako).
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di mapolsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tugas Kapolsek mengakhiri.
Penulis : Erine Indri Yani
Editor. : Indra Dharma