Ket. Photo : Giat Konferensi Pers Polres Labuhanbatu Pengungkapan Kasus Jambret.
Labuhanbatu | Issu.Com – Sempat viral di media sosial facebook, kasus penjambretan yang terjadi di Jln Adam Malik, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu. Dalam pengungkapan itu, dua Pelaku berhasil diamankan.
Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya, Jumat (10/6/2022) siang, di Halaman Ruang Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka pelaku penjambretan yang terjadi di Jln Adam Malik pada 8 Juni 2022 sore yang lalu akhirnya berhasil ditangkap sekira 7 jam pasca aksi penjambretan.
Tersangka berinisial YS (25), warga Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dan SA (26), warga asal Sidoarjo, Sekampung Uduk, Lampung Timur, Korban bernama Tety Herlina Aruan (44), warga Simonis, Kecamatan Aek Natas, Labura.
“Kedua tersangka kita amankan di sebuah rumah kos-kosan yang berada di jln Bilah, Rantauprapat sekira pukul 22.00 Wib, kurang lebih 7 jam pasca tersangka melakukan aksi penjambretan,” Ungkap Kapolres.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Nmax, Sepucuk Senpi rakitan jenis revolper dan 2 butir peluru, 2 Unit Sajam jenis Pisau, serta 1 Buah Tas dan HP Milik Korban.
Saat proses penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas terpaksa menghadiahi timah panas (menembak) kaki para tersangka karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan.
Kepada petugas, sambung Kapolres, para tersangka mengaku nekat melakukan aksi penjambretan lantaran (karena) faktor ekonomi, sedangkan untuk senjata api rakitan yang mereka miliki pelaku mengaku memperolehnya dari rekan mereka yang ada di lampung.
Dipaparkan Kapolres, dalam melakukan aksinya, modus kedua pelaku adalah mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor, setibanya dilokasi yang sepi, pelaku memepet sepeda motor korban dan merampas tas milik korban.
Guna mendalami kasus ini, AKBP Anhar telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Labuhanbatu untuk terus melakukan pendalaman terkait asal senjata api rakitan milik palaku dan mendalami apakah para pelaku merupakan jaringan antar provinsi.
Terhadap kedua pelaku akan di jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Terkait kepemilikan senjata api dan Sajam, para pelaku akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan sehingga terhadap para pelaku kita jerat dengan 2 perbuatan pidana sekaligus,” Pungkas AKBP Anhar, mengakhiri. (Erine-Red)
Editor : Indra Dharma