Ket. Photo : Paparan Pengungkapan Kasus Narkotika Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Labuhanbatu | Issu.Com – Petugas Kepolisian Resor Labuhanbatu Polda Sumut ringkus 4 orang tersangka (TSK) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dari pengungkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa 28,72 gram sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam keterangan kepada awak media, Selasa siang (24/5/2022).
Martualesi menjelaskan, ke empat tersangka adalah IL alias Mail (35), RN alias Duan (33) warga Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan MS alias Aril (22) warga Sei Plancang, Panai Tengah serta SY alias Udin (43) warga Kampung Padang, Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Diterangkan nya, tersangka IL dan MS di amankan saat sedang bertransaksi sabu di salah satu rumah kosong di Dusun Ulak Makmur, Desa Tj Mulia, Labusel dengan barang bukti 2 bungkus Sabu dalam kemasan plastik klip berukuran kecil seberat 0,06 gram dan 0,87 gram beserta uang tunai hasil transaksi sebanyak 100 Ribu Rupiah.
Usai diamankan, lanjutnya, kepada petugas tersangka IL mengaku mendapat pasokan sabu tersebut dari rekannya berinisial RN alias Duan yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan.
“Dari keterangan tersebut petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka RN. Selanjutnya ke 3 tersangka yakni IL, MS dan RN kita boyong ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Martualesi juga mengamankan, pada hari yang sama tepatnya sekira pukul 23.10 wib pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial SY alias Udin di Perumahan DL Sitorus, Blok P No.66 Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SY petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu kemasan 1,08 gram, 1,04 gram dan kemasan 26,24 gram.
“Terhadap para tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Tutup Martualesi. (Erine-Red)
Editor : Indra Dharma