NS, Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu Setelah Diamankan Polisi. (Foto : Istimewa)
Labuhanbatu | Issu.Com – Sebagai bentuk sinergitas dalam upaya pemberantasan narkotika diwilayah hukumnya, Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis. Penangkapan terhadap tersangka merupakan tindakan sigap petugas dalam merespon informasi dari masyarakat.
Informasi dari pihak kepolisian, tersangka berinisial NS (35), warga Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka ditangkap lantaran terlibat bisnis haram sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka NS diamankan pada Selasa 7 November 2023 dini hari sekira pukul 00.10 wib di kediamannya. Proses penangkapan NS dipimpin langsung oleh Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumban Gaol.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu kepada wartawan, Selasa (7/11/2023) sore.
Dijelaskannya, pada Senin (06/11/2023) sekira pukul 23.00 Wib, Team mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku NS sering mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya sekira pukul 23.40 Wib, Team melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan pelaku NS sedang berada depan rumahnya dengan menyandang tas berwarna coklat diduga sedang menunggu pembeli.
“Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap NS dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram dari dalam tanya,” ujar Kasi Humas.
Selain mengamankan tersangka NS beserta barang bukti sabu milik tersangka, sambung Parlando, petugas juga menyita sejumlah alat bukti lainnya berupa 1 unit Handphone Android, 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 bungkus klip transparan ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil berisi Narkoba, 1 Unit timbangan elektrik, Uang tunai senilai Rp. 140 ribu dan 1 Buah tas.
Setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir dan akan dilimpahkan ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tukas Parlando mengakhiri.
Penulis : Erine Indri Yani
Editor : Indra-Red