Sharing is caring

 

Tanjungbalai, Issu.Com – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil tangkap seorang pria pemilik narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan tersangka (TSK) merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang di berikan oleh masyarakat.

Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH, mengatakan, penangkapan terhadap TSK merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Berbekal info tersebut, lanjut Kasat, Tim Opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Tanjung Balai dibawah pimpinan Aiptu NB Harianja langsung melakukan penyelidikan dilokasi sesuai hasil informasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka bernama Heryansah Putra alias Heri (32), warga Jln. Pematang Pasir, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

TSK diamankan saat berada di Jln. Yos Sudarso Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kota Tanjung Balai pada Rabu (28/10) malam sekira pukul 20.00 wib. “Dari tangan tersangka Heri, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,0 gram”, Ungkap AKP Zulfikar, Kamis (29/10) siang.

Saat dilakukan penangkapan terhadap TSK, sambung Kasat, barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut ditemukan berada terletak di tanah, tepat disamping TSK.

“Setelah dilakukan introgasi terhadap TSK, akhirnya TSK mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya”, Jelas Kasat.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kepada tersangka diterapkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI NO.35 Thn 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun”, Pungkas AKP Zulfikar. (Ambon-Red)

Print Friendly, PDF & Email