Sharing is caring

Ket. Photo : Dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian setelah diamankan petugas.

 

Batam | Issu.Com – Merespon informasi dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian, Petugas gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB dan Denpom I/6 Batam lakukan penggerebekan di sebuah warung kopi milik warga di Pasar Induk Sei Jodoh Kecamatan Lubu Baja, Kota Batam.

Dari penggerebekan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dan menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.

Demikian disampaikan Dansatlak Denpom l/BB, Kapten CPM Zulkifli Panjaitan melalui Dantimsus Balidpamfik Pomdam I/BB, Pelda Irwansyah Harahap saat dikonfirmasi redaksi Informasiseputarsumut.com (Issu.Com), melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis 1 Juni 2023.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku yakni, Marnatan Silaban (37), warga Pantai Stres Batu Ampar Kota Batam dan Wahyu (27) warga Tanjung Umah Kecamatan Kampung Dalam, Kota Batam terjadi pada Sabtu 27 Mei 2023 sekira pukul 20.30 wib, di warung kopi milik marga Simamora yang berlokasi di Pasar Induk Sei Jodoh Kecamatan Lubu Baja, Kota Batam.

Dipaparkan Pelda Irwansyah, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal atas adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan judi togel di warung milik warga tersebut. Berbekal informasi tersebut, kata Pelda Irwansyah, Petugas Lidpamfik Denpom I/6 Batam melaporkan kepada Dansatlak Lidpamfik Pomdam I/BB, Kapten CPM Zulkipli.

Selanjutnya, pada Sabtu 27 Mei 2023, sekira pukul 18.00 wib, petugas gabungan yang berjumlah 7 orang personel bergerak cepat ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setibanya dilokasi sekira pukul 20.00 WIB, petugas Lidpamfik melakukan penyelidikan dan petugas melihat beberapa orang yang keluar masuk di warung kopi tersebut.

Sekira pukul 20.30 wib, lanjut Irwansyah, petugas Lidpamfik langsung mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku judi togel tersebut dan menyita sejumlah barang bukti berupa 4 Unit HP berbagai Merk dan Uang tunai pecahan Rp.20.000, Rp.10.000, Rp, 5.000, Rp.2.000 dan Rp.1.000 dengan jumlah total senilai Rp. 849 ribu beserta 5 lembar kertas catatan nomor togel.

Photo : Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku oleh petugas.

Guna penerapan proses hukum lebih lanjut, papar Dantimsus Balidpamfik Pomdam I/BB itu, saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diserahkan ke Unit 1 Polresta Barelang dan diterima oleh Briptu Supri, SH Satreskrim Polresta Barelang.

“Saat ini kedua pelaku yakni Marnatan Silaban dan Wahyu sudah kita serahkan ke Unit 1 Polresta Barelang dan di terima oleh Briptu Supri, Satreskrim Polresta Barelang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tukas Pelda Irwansyah mengakhiri. (Tim-Red)

 

Editor : Indra Dharma

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *