Sharing is caring

Photo : Ilustrasi

 

Labusel | Issu.Com – Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) berhasil ringkus sindikat pencurian mobil dump truck yang belakangan ini terjadi di wilayah kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut.

Dari pengungkapan ini, selain berhasil mengamankan barang bukti mobil hasil curian, petugas juga berhasil mengamankan lima orang tersangka yang merupakan pelaku pencurian dan penandah.

Kepada pihak media, Minggu (17/1) siang, Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit menjelaskan, pengungkapan ini terjadi berdasarkan adanya laporan tindak pidana pencurian satu unit mobil dump truck yang terjadi pada Kamis 31 Desember 2020 pagi, di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Labusel dengan pelapor atas nama Joni Pranata (33), Warga Kota Pinang, Labusel.

AKP Firdaus Kemit menerangkan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan lima orang tersangka, yakni, Dahni Syahputra (39), Warga Dusun Simpang IV, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel yang diduga pelaku utama yang melakukan pencurian bersama rekannya atasnama Syahrial Nasution (38), Warga Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Torgamba, Labusel yang diduga kuat sebagai pengendara unit mobil curian saat akan dikirim kepada pihak penadah.

Dari keterangan pelaku, petugas berhasil menangkap tersangka Dodi Satria Simanjuntak (34), Warga Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, yang diduga sebagai Penadah beserta Andi Bahyuni Simanungkalit (35), Warga Dusun III Aek Molor, Desa Molor, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura, dan Abdiko Matondang (37), Warga Dusun II, Desa Parik Sinombah, Barus Utara, Kabupaten Tapteng, yang diduga sebagai penadah.

Terkait kronologis pencurian itu, secara singkat Kapolsek menerangkan, pada kamis (31/12/2020) sekira pukul 05.00 wib korban yang baru bangun dari tempat tidur dan keluar ruko terkaget karena tidak melihat mobil Dump Truck BK 9989 YI yang sebelumnya parkir di depan Ruko. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.420.000,- (dua ratus juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan melapor ke Polsek Torgamba.

Dari hasil lidik pada Selasa (12/1/2021), petugas unit Reskrim Polsek Torgamba mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Dahni Syahputra. Selanjutnya, Team Tekab mengamankan pelaku dan melakukan interogasi, dan mencari petunjuk lain.

Dari hasil pemeriksaan, Lanjut Kapolsek, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil Dump Truck BK 9889 YI tersebut dan menjualnya kepada Dodi Satria Simanungkalit di Marbau, seharga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang diantar oleh Syahrial Nasution. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap Syahrial Nasution di Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba.

Dari hasil introgasi terhadap Syahrial, petugas mendapat informasi bahwa mobil tersebut diterima oleh Andi Bahyuni Simanjuntak di wilayah Marbau, Kabupaten Labura dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Bahyuni dan Dodi Satria.

Menurut keterangan tersangka Andi dan Dodi, mobil dump truck tersebut telah dijual kembali kepada Abdiko Matondang di Balige, seharga Rp.115.000.000,- (Seratus Lima Belas Juta Rupiah) dan petugas berhasil mengamankan tersangka Abdiko.

Hasil introgasi terhadap Abdiko, petugas mendapat keterangan bahwa unit mobil dump truck tersebut berada di Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah dan di pergunakan sebagai alat transportasi bekerja.

Untuk dilakukan proses lebih lanjut, Sambung Kapolsek, seluruh tersangka dan barang bukti berupa satu unit mobil Dump Truck BK 9989 YI, satu unit sepeda motor Vario BK 4316 YBI, 1 satu buah buku tabungan atas nama Mirnawati, satu buah ATM, 1 Stel pakaian di boyong ke Mapolsek Torgamba, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. (Indra-Red)

Print Friendly, PDF & Email