Tanjungbalai | Issu.Com – Petugas Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus seorang pelaku jambret jalanan. Tersangka berhasil diamankan petugas beserta barang bukti Handphone hasil kejahatannya pada Jumat 29 Januari 2021 sekira pukul 23:30 wib di kediamannya.
“Ya, Personil Polsek Teluk Nibung berhasil menangkapan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagamana dimaksud dalam Pasal 363 subs 362 KUHPidana. Tersangka diamankan atas laporan Polisi No, LP/ 03/ I/ 2021/ SU/Res Tg Balai/ Sek TBU tgl 29 Jan 2021 “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. Senin (1/2/2021) siang.
Dikatakannya, di kejadian penjambretan itu terjadi di Jln Letjend, Suprapto, Lingkungan IV, tepatnya didepan Stasiun Kereta Api Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Pada saat itu, Sambung Kapolres, tersangka menjambret satu unit Handphone Android warna biru milik korban atas nama Nirwan Silaen, warga Jln Taqwa Ujung, Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumut.
AKBP Putu Yudha Prawira juga menjelaskan, berbekal laporan masyarakat tadi, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka IS alias Iman (26) warga Jln HM Yamin, Kota Tanjungbalai beserta barang bukti handphone hasil kejahatannya.
Dalam melaksanakan aksinya, ujar Kapolres, tersangka mengambil paksa handphone milik korban degan cara merampas dari tangan korban. Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan diri kearah Gang dan menghilang.
Saat diamankan petugas di kediamannya, tersangka IS mengakui bahwa dirinyaIah yang telak melakukan penjambretan tersebut dan juga menunjukkan barang bukti hp hasil jarahannya
“Saat ini tersangka IS diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan dan dijebloskan kedalam tahanan “, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri. (Ambon-Red)