LABUHANBATU, ISSU.Com-
Ada yang unik dengan proses penangkapan 3 tersangka narkoba oleh Polsek Panai Hilir ini. Pasalnya, 3 pelaku di amankan, 1 pelaku ‘Back Home’ alias dipulangkan.
Ketiga pelaku kejahatan narkoba tersebut yakni, PN alias Bolot (38), HL alias TYB alias A Bun (35), dan ST alias A Siang (36). Ketiganya dibekuk pihak Polsek di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan V Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu. Sabtu (26/8/2017) sekira pukul 20.00 Wib lalu.
“itu penangkapan oleh Polsek, tersangkanya ada 3 orang, dua orang adalah warga keturunan Thionghoa, sepertinya sudah dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu” sebut informan Media ini yang berdomisili di wilayah tersebut.
Ironisnya, yang diproses lanjut oleh pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, hanya dua tersangka saja yakni, tersangka PN alias Bolot dan HL alias TYB alias A Bun.
“Tersangkanya ada 2 orang, atas nama TYB alias Hamlet dan PN alias Bolot, penangkapan dilakukan oleh personil Polsek Panai Hilir” ungkap Kasat Reskoba Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba SH,MH. Minggu (10/9/2017) kemarin.
Data yang berhasil di himpun, adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni, 1 buah kaca pirek bekas bakar berisi sabu seberat 1.14 Gram, 1 buah bong, 1 buah pipet bentuk skop dan 1 buah mancis terpasang jarum sebagai alat pembakar sabu.
Sementara, untuk mencari kebenaran dan akurasi informasi penangkapan tersebut, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Kapolsek Panai Hilir AKP Amir Husin Siregar, belum berhasil dikonfirmasi. (red2)
foto: Surat Perintah Penangkapan (SP-Kap) tersangka