Sharing is caring

 

MEDAN.ISSU.COM –

Seorang jambret babak belur dihakimi warga di Jalan Pelangi, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Beruntung, petugas Polsek Medan Kota yang tiba di lokasi berhasil menghentikan amuk massa.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota, Selasa, (5/9/2017) menyebutkan, pelaku yang dimaksud bernama Diki Iswandi (22) warga Jalan M Yakub Gang Merpati, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Sebelum dihajar warga, pada Senin (4/9/2017) malam, ia bersama rekannya yang berhasil kabur dan tengah diburon oleh petugas menjambret telepon seluler (Ponsel) milik Yayang Darmawan (16) warga Jalan AR Hakim Gang Setia Kawan No.29 Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. “Benar. Tersangka menjambret ponsel saat korban yang dibonceng rekannya melintas di Jalan Pelangi,” ujar Tobing.

Mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan, kala itu, korban yang berboncengan dipepet kedua pelaku yang mengendarai Honda Vario BK 2143 AHD. Aksi saling tarik ponsel antara pelaku dan korban tidak terhindarkan sehingga kawanan jambret dan korban terjatuh. “Bahkan, rekan korban bernama Yoga sempat berkelahi dengan pelaku,” jelas Tobing.

Namun, Tobing menambahkan, para pelaku berhasil merampas ponsel tersebut. Saat itu juga, rekan korban lainnya meneriaki para pelaku. “Nah, teriakan ini mengundang perhatian warga yang secara spontan menghajar pelaku hingga babak belur,” tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Saat ini, lanjut mantan Kasat Reskrin Polres Deliserdang ini menyebutkan, pelaku beserta barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Medan Kota. “Untuk rekan pelaku, saat ini petugas tengah memburunya,” sebut Tobing sembari menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *