Labusel | Issu.Com – Dalam upaya memberantas tidak pidana penyalah gunaan narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 3 (tiga) orang pengedar Narkoba jenis sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Ketiga tersangka tersebut adalah, Dodi (41), warga Tanjung Selamat, Padang Tulang, Kabupaten Langkat, Sumut dan Fahmi Halomoan Siregar Alias Lomo (34), warga Dusun Aek Gapok, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel beserta rekannya Ima Sari Boru Sitorus (34), Warga Dusun 1 Sidodadi, Kampung Rakyat, Labusel.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ery Prasetyo, pada Rabu (13/1/2021) siang mengatakan, ketiga tersangka diamankan petugas saat sedang berpesta sabh di salah satu rumah kontrakan milik warga, di Dusun I, Desa Sidodadi Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel pada Sabtu 9 Januari 2021.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi yang dapat dipercaya yang diterima petugas dari masyarakat tentang adanya 2 orang laki-laki yang sedang berpesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah kontrakan di wilayah Teluk Panji.
Berbekal informasi tersebut, Sambung Kapolsek, dirinya bersama Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Ipda Ropensus Manik beserta personil langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
“Dari dalam rumah kontrakan tersebut kita berhasil mengamankan tersangka Dodi dan Lomo yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu dikamar depan dan dari kamar belakang petugas berhasil mengamankan tersangka Ima”, Ungkap Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dilokasi, Lanjut Ery, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua tersangka Dodi dan Lomo berupa 3 bungkus plastic klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 11.08 gram yang dibalut plastik warna biru, 1 buah kaca pirek berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.34 gr brutto, 1 buah botol plastik yang di modifikasi sebagai alat hisap sabu, 1 buah mancis, 1 unit HP Android warna hitam.
“Sedangkan dari tersangka Ima Sari Sitorus, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.92 gram, 1 buah kaca pirek bekas bakaran berisikan kristal putih diduga nerkotika jenis sabu seberat 1.42 gram, 2 buah pipet bentuk sekop, 1 buah palstik sobekan warna biru,1 Unit HP Android warna biru. Total barang bukti narkotika sabu yang disita dari ke 3 tersangka sebanyak 14 gram dan sisa di kaca pirek seberat 2,76 gram”, Sambung AKP Ery.
Untuk saat ini, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti sudah dilimpahkan penanganannya ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses sidik. Terhadap ketiga tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara. (Indra-Red)