Labuhanbatu | Issu.Com – Polres Labuhanbatu, Provinsi Sumut bekerjasama dengan TIME Sumatera berhasil meringkus 2 orang warga terduga pelaku penjual kulit dan tulang harimau Sumatera dengan kisaran nilai Rp1,9 miliar, sedangkan 1 orang dalam pengejaran.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam giat paparannya, pada Rabu (16/12) menerangkan, ketiga warga itu diringkus di jalan Pelita 4, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu sekitar pukul 11.00 WIB pada tanggal 10 Desember 2020 kemarin.
Diterangkan Kapolres, dua terduga pelaku yang diamankan berinisial OS alias Diana (43) warga Sibara-bara, Dusun X Siamporik, Kelurahan Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhabatu Utara (Labura). Selanjutnya, RG (49) warga Aek Matio Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Sedangkan satu tersangka lain yakni, JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO)”, Lanjut Kapolres.
Menurut Kapolres Labuhanbatu, penangkapan sekaligus menggagalkan penjualan kulit dan tulang harimau tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya rencana perdagangan kulit harimau.
“Keberhasilan ini juga berkat adanya kerjasama antara pihak kepolisian dengan organisasi TIME Sumatera”, Lanjutnya.
Dalam paparannya, AKBP Deni Kurniawan menerangkan, berdasarkan keterangan para pelaku, harga kulit harimau di pasaran gelap internasional seharga US$25.000 hingga US$35.000 atau dalam rupiah mencapai Rp500 juta, sedangkan harga tulang beluang sekitar US$1.000 sampai dengan US$2.000 atau sekitar Rp30 juta.
AKBP Deni Kurniawan juga mengungkapkan, dari hasil penangkapan disebuah rumah kontrakan itu, pihaknya berhasil menyita l karton warna cokelat berisikan 2 lembar kulit harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi Tulang beluang Harimau yang dimasukkan kedalam kotak karton yang dibalut dengan lakbat warna coklat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,” papar Kapolres Labuhatu.
(Indra-red)