Ket. Poto : Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki (tengah), saat melakukan paparan pengungkapan kasus penipuan, Rabu (8/12/2021).
Labuhanbatu | Issu.Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu amankan seorang tersangka pelaku penipuan bermodus menawarkan lowongan pekerjaan di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Dari aksinya, pelaku berhasil menipu para korban hingga ratusan juta.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, Rabu (8/12) siang menyampaikan, terkait penanganan kasus penipuan penggelapan tersebut pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial ME alias Erwin (27) seorang Wiraswasta.
Tersangka ME alias Erwin diamankan petugas pada 3 Desember 2021 sore di kota tempat pelariannya di Provinsi Riau. Tersangka berhasil ditangkap saat membesuk temannya yang sedang sakit di RSU Santa Maria, Kecamatan Suka Jadi, Provinsi Riau.
Dari hasil introgasi, Lanjut Kasat, pelaku mengaku sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi penipuannya dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di PJKA. “Saat ini tercatat baru 8 orang korban yang membuat laporan di Polres Labuhanbatu, adapun total kerugian dari ke delapan korban berjumlah Rp. 996.000.000”, paparnya.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 (Dua) Unit Handphone dan uang tunai Rp. 5.900.000”, sambung AKP Rusdi Marzuki. Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari pelaku agar datang ke Mapolres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti sebagai laporan.
Pada kesempatan tersebut AKP Rusdi Marzuki juga berpesan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dan tertipu dengan janji palsu berkedok apapun. “Harus lebih berhati-hati serta cek terlebih dahulu kebenaran informasinya”, Pungkasnya tegas.
Terhadap pelaku, Sambungnya, saat ini masih dilakukan pengembangan. Pelaku dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara. (Indra-Red)