Photo : Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bandar narkoba Man Batak.
Labuhanbatu | Issu.Com – Guna melakukan pengembangan kasus dan pemberantasan peredaran narkotika jaringan Man Batak, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung bersama personil melakukan pemeriksaan terhadap Irman Pasaribu alias Man Batak yang merupakan bandar narkoba diwilayah Labuhanbatu. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Februari 2021, di Direktorat Narkotika Polda Sumatera Utara (Sumut).
Terkait pemeriksaan tersebut, AKP Martualesi Sitepu menerangkan, pemeriksaan dilakukan atas dasar hasil pengembangan kasus dari 3 anak buahnya yang juga berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu beberapa waktu yang lalu, yaitu Rizal Efendi Rambe alias Penden Mata Kero yang diamankan pada 5 Januari 2021, Hayat alias Ogut dan Muhammad Zunaidi alias ZUNED yang dditangkap pada 7 Februari 2021.
“Karena mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personil, tdrkahap ke dua tersangka Ogut dan Zuned dilakukan tindakan tegas dan terukur pada saat pengembangan kasus dilapangan”, Jelas Martualesi.
Saat dilakukan pemeriksaan, Sambung Martualesi, tersangka Man Batak secara kooperatif menerangkan bahwa ke 3 orang tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu adalah anggotanya yang di pekerjaan dalam bisnis haramnya yang digelutinya sejak tahun 2010 yang lalu.
“Man Batak juga mengaku, ketika dirinya merasa diincar oleh pikak ke Polisian, dirinya memerintahkan ke anggota agar berhenti dulu dalam melakukan bisnis narkobanya seperti saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Penden”, Terang Kasat AKP Martualesi Sitepu.
Saat tersangka Penden ditangkap pada 5 Januari 2021 yang lalu, Lanjut Kasat, Man Batak memerintahkan semua anggota untuk berhenti dulu. Ternyata pada 9 Januari 2021 malah dirinya yang tertangkap yang sebenarnya sedang menyiapkan stok barang narkotika sabu untuk bisa diedarkan lebih banyak setelah situasi aman.
“Mungkin inilah salah satu alasan kemungkinan dirinya sulit ditangkap Polisi”, Ungkap Martualesi mengulang bahasa Man Batak.
AKP Martualesi Sitepu juga menerangkan, terhadap tersangka Man Batak dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Indra-Red)