Labuhanbatu.issu.com – Kurang dari sepekan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang diduga pelaku pembunuhan di Perkebunan Sawit KSU Amelia Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, 30 Oktober 2019 lalu.
Kedua orang tersangka masing-masing berinisal VS (49) dan SH (50) warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan, Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap dirumah masing-masing tersangka, Selasa, 5 November 2019 sekitar pukul 01.00 wib dini hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Agus Darojat, SIK, MH kepada wartawan, Selasa (5/10/2019).
“Sudah kita tangkap dua pelaku terduga pembunuhan berinisial VS dan SH masing – masing dikediaman mereka,” kata Kapolres.
Dijelaskannya, motif pelaku pembunuhan yang terbilang sadis dengan penuh luka bacok dan tusuk disekujur tubuh korban Maraden Sianipar (55) warga Jl. Gajah mada Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhanbatu dan Martua Parasian Siregar alias Sanjai (42), warga Jl, Syahbandar, Lingkungan I, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Lahuhanbatu, adalah Dendam terkait lahan kebun sawit.
Sedangkan pelaku pembunuhan diketahui tidak hanya VS dan SH saja, melainkan ada sebanyak enam orang pelaku pembunuhan, empat orang diantaranya saat ini sedang dalam pengejaran atau DPO yakni JS, S alias PR, M dan P.
Kepada pihak Kepolisian terangka VS, SH mengaku perannya adalah Menarik dan memasukkan mayat korban ke parit bekoan serta memukul kedua korban dengan menggunakan Kayu bulat panjang 1 meter.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bebek BK 5185 VAB warna hitam dibawa ke Polres Labuhanbatu, guna proses lebih lanjut, dan pelaku dijerat pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP, sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Indra)