LABUHANBATU.ISSU.Com – Petugas Kepolisian Resor Labuhanbatu tangkap Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus penjambretan di wilayah Labuhanbatu.
“Kedua tersangka merupakan pelaku utama dari tindak kejahatan tersebut, sementara satu tersangka lagi J masih DPO yang merupakan penadah barang hasil kejahatan tersebut,”ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, saat rilis kasus, di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (12/4/2019)
Menurut Frido, tersangka sudah melakukan kejahatan tersebut dari tahun 2017 dan sebanyak 29 TKP dan kesemuanya terjadi di seputaran Rantauprapat, satu diantaranya residivis yaitu Ahmad Ridho Lubis (24) dan rekannya Ahmad Fahmi Ritonga (18) warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.
Dalam melancarkan aksinya, Kata Frido, para tersangka tersebut memilih korbannya secara acak dengan korban kebanyakan ibu – ibu dan anak baru gede (ABG).
“ Ketika korbannya melintas kemudian melihat target ada dan langsung di ambil, terutama ibu – ibu dan ABG,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan himbauan melalu Babinkamtibmas kepada masyarakat, agar lebih berhati – hati lagi dan menjaga keselamatan terutama jika hendak undangan yang terbiasa menggunakan perhiasan.
“ Saya himbau jaga keselamatan kita, dan jangan gunakan perhiasan yang berlebihan,” imbaunya
Dalama kasus tersebut, Polres Labuhanbatu menyita barang bukti kejahatan itu diantaranya satu gelang emas, satu kalung emas,dua HP Nokia,dua HP Oppo, satu sepeda motor Honda Supra, 1 lembar STNK Yusmaniar Ritonga, satu STNK Ibnu Akbar, Satu STNK Ganda T Hutabarat,buku tabungan Yusmaniar,buku tabungan Miriati Nasution, 3 Kartu Sehat, 2 ATM BRI,ATM Mandiri,ATM.CIMB,4 Buah Dompet,4 Buah Tas Sandang, satu Helm dan Satu Mesin cuci. (ul)