Labuhanbatu | Issu.Com – Gelar operasi pemberantasan premanisme dan pungli di wilayah hukumnya, Polres Labuhanbatu amankan 12 orang tersangka pelaku pungli yang selama ini meresahkan masyarakat dari sejumlah lokasi.
Terkait operasi tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Taufik, Kasat Reskrim AKP Parikhesit dalam Konferensi Persnya pada Sabtu (12/6) siang mengatakan, dari operasi pemberantasan premanisme yang dilaksanakan pada Sabtu 12 Juni sekira pukul 00.00 wib pihaknya berhasil mengamankan 12 Pelaku Pungli.
“Ya , tadi malam kita gelar operasi pemberantasan pungli dan premanisme di beberapa titik lokasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel). Hasilnya, kita berhasil menangkap 12 pelaku yang melakukan pemalakan di Jalan Lintas Sumut Labura dan Labusel ,” Ungkap Kapolres.
Deny Kurniawan juga menerangkan, operasi tersebut digelar untuk menciptakan rasa aman bagi para pengendara yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Pelaku pungli ini kerap kali membahayakan pengendara, bahkan ada kasus yang berakibat pada kecelakaan lalu lintas, sehingga ini menjadi atensi untuk diberantas “, terangnya.
Menurut catatan, Sabung Kapolres, sejak Januari 2021 ada 33 pelaku yang telah diamankan pihak Polres Labuhanbatu dan jajaran, namun masih saja ada yang berani melakukan tindakan yang sama. Kapolres juga menegaskan, jika nantinya masih ada orang maupun kelompok yang masih melakukan pungli apalagi sampai membahayakan petugas ataupun masyarakat, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Ini merupakan warning yang kita berikan bagi pelaku premanisme jalanan, jika masih ada yang berani, maka kami tak segan segan menindak tegas dan terukur, dan kegiatan pemberantasan ini akan terus kita lakukan” ucap Kapolres.
Menurut Kapolres, di wilayah hukum Polres Labuhanbatu ada beberapa titik rawan yang kerap kali sebagai lokasi pemalakan (pungli) di jalan lintas Sumatera, yakni di Simpang Hokli Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, di daerah Siamporik hingga Gunting Saga, Kabupaten Labura, serta wilayah Cikampak dan Kota Pinang Kabupaten Labusel.
Saat ini ke 12 tersangka diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan Pasal 504 ayat 1 dan Pasal 336 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Indra-Red)