LABUHANBATU, issu.com – ADA yang menarik dalam perjalanan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan ‘Tiket Bodong’ yang diduga dilakukan oleh PT. Nitari Tour & Travel, serta 2 pelaku berinisial ‘BP dan MY’ telah ditahan oleh pihak Polres Labuhanbatu, sejak Selasa (4/6/2019) belum lama ini.
Dengan mencuatnya kasus itu pula, sebanyak ratusan korban penipuan, meminta kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK, agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya tanpa meloloskan permohonan penangguhan terhadap tersangka.
“Sebelumnya kita berikan apresiasi, kami sangat mengakui keprofesionalan penyidik Polres Labuhanbatu dalam proses penyidikan perkara ini, dan kami sangat meyakini, bapak Kapolres tidak akan merealisasikan permohonan penangguhan terhadap tersangka, mengingat banyaknya jumlah korban,” ujar Sutrisno SH, pengacara korban, Rabu (17/7).
Hal inipun diungkapkannya, serangkaian mendengar adanya desas- desus terhadap upaya pihak tersangka, untuk melayangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pelaku berinsial ‘BP’.
“Saya kira bapak Kapolres juga sepakat untuk meneruskan kasus ini hingga ke ranah Pengadilan. Pun apabila ada konsentrasi lain, kita juga tidak menutup pintu mediasi seperti yang telah kita fokuskan sebelum pelaku ditahan, yakni pengembalian kerugian korban,” bilangnya.
Lebih jauh, Sutrisno mengemukakan, atas hasil investigasi pihaknya, apabila permohonan penangguhan tersebut dikabulkan, dikhawatirkan akan terjadi dua hal yakni penghilangan barang bukti dan upaya jahat berupa melarikan diri.
“Kita juga telah lakukan beberapa analisa terkait barang bukti berupa harta tersangka ‘BP’ yang saat ini diduga masih ada dan disimpan ditempat lain, apabila ditangguhkan tidak menutup kemungkinan akan adanya upaya penghilangan bukti itu. Demikian juga halnya, siapa yang bisa menjamin tersangka tidak melarikan diri nantinya,” terang Sutrisno.
Disisi lain, salah seorang korban, sangat menyayangkan apabila kedua pelaku ditangguhkan, karena akan dapat menzholimi hak keadilan terhadap orang banyak.
“Kami korban, dia (BP) dari awal sudah berjanji akan bertanggungjawab atas pesanan tiket milyaran rupiah itu. Nyatanya, dia mengelak, dan ini kami dengar mau ditangguhkan. Tolonglah kami pak Kapolres, jangan kabulkan permohonan mereka, enak saja dia mau ditangguhkan,” keluh Eva Sinaga, serta sejumlah korban lainnya.
Sebelumnya, Polres Labuhanbatu telah gelar perkara menangani kasus penjualan diduga tiket bodong yang dijual PT Nitari Tour & Travel yang beralamat di Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. (telah di Police Line).
Borkat Pane pemilik Nitari Tour dan Travel bersama bagian Adminitrasi bernama Sri Mayanti terlihat diperiksa pihak kepolisian Polres Labuhanbatu, Selasa (4/6/2019), hingga kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.
(bede | ic)