Sharing is caring

Ket. Foto : Tersangka pelaku pembakar karyawan setelah di amankan tim unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Pelaku pembakaran terhadap pekerja panen sawit di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara akhirnya diringkus petugas Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Pelaku bernama Juliandi (47), warga Dusun Sukoharjo, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasi Humas Kompol Murniati, Senin (14/3) menerangkan, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Jumat 4 Maret 2022 yang lalu, korban bernama Dordian Rambe 34), warga Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan pekerja panen di kebun sawit milik tersangka.

“Tersangka Juliandi diamankan atas dasar laporan dari istri korban dengan nomor : LP/ 8 / 480/ III/ 2022/ SPKT/ RES-LABUHANBATU /POLDA SUMUT, tertanggal Selasa 8 Maret 2022. Juliandi diamankan dari kediamannya tanpa adanya perlawanan,” Ungkap Kompol Murniati.

Murniati memaparkan, dari keterangan pelaku, dirinya nekat membakar korban karena rasa emosi melihat kelakuan korban yang diduga telah menggelapkan atau mencuri buah sawit milik tersangka.

“Tersangka mengaku, dirinya mengetahui kelakuan korban yang menggelapkan sawit miliknya atas laporan dari seorang sopir truck yang mengatakan bahwa korban telah menggelapkan 500 Kg buah sawit miliknya,” Ucap Murniati.

Karena informasi itu, terang Murniati, tersangka yang tersulut emosi langsung mendatangi kediaman korban yang berada di depan rumahnya. Karena korban tak kunjung keluar rumah, tersangka kembali kerumahnya untuk mengambil bensin dan kembali mendatangi rumah atau pondok korban.

“Sesampainya dirumah korban, tersangka langsung menendang pintu rumah korban hingga terbuka. Tanpa basa basi, tersangka langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban sembari mengintrogasi korban,” Papar Murniati.

Merasa tidak mendapatkan jawaban pasti dari korban, lanjut Murniati, tersangka lantas mengambil mancis dan langsung membakar karpet yang saat itu sudah terkena tumpah minyak.

“Menyaksikan api menyambar tubuh korban, tersangka juga panik dan berusaha membantu korban untuk memadamkan api dengan cara menarik korban keluar rumah dan menyiramkan air ketubuh korban dengan dibantu tetangga,” Ungkap Murniati memaparkan.

Lebih lanjut, melihat kondisi korban yang memprihatinkan, tetangga korban segera memanggil bidan desa untuk melakukan perawatan terhadap korban.”Karena luka bakarnya terlalu parah, korban akhirnya di larikan ke RS Nur Aini Kota Pinang untuk perawatan lebih intensif,” Jelas Murniati.

“Saat ini korban menjalani perawatan di RSUD Rantauprapat karena mengalami luka bakar serius pada tubuh korban dengan kondisi mencapai 70 persen. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 Ayat (2) KUHpidana dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun,” Pungkas Murniati. (Er /Id)

 

Editor : Indra Dharma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *