Sharing is caring

Ket. Photo : Enam orang pecandu narkoba saat proses keberangkatan untuk menjalani rehabilitasi. (Humas Polres Labuhanbatu) 

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Polres Labuhanbatu Polda Sumut pasilitasi rehabilitasi 6 orang pecandu narkoba. Dari 6 orang pecandu yang dilakukan rehabilitasi, dua orang diantaranya merupakan Restoratif Justice.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Kamis (4/11) menjelaskan, proses rehabilitasi terhadap ke enam pecandu narkoba yang saat ini di laksanakan merupakan hasil koordinasi antara dirinya dengan pihak Panti Insyaf BRSKPN Medan.

“Dari 6 orang pecandu narkotika yang dilakukan rehabilitasi, dua orang diantaranya merupakan restoratif justice”, Ungkap Kapolres.

AKBP Deni Kurniawan juga menerangkan, dua orang tersangka yang diterapkan restoratif Justice merupakan hasil penggerebekan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di Kelurahan Padang Bulan, Rantauprapat pada Senin 01 November 2021 dengan barang bukti 1 gram Sabu dan telah dilakukan asesmen oleh TAT, selanjutnya perkaranya akan diteruskan ke JPU untuk nantinya disidangkan.

Dalam kesempatannya, Kapolres Labuhanbatu juga menghimbau kepada warga masayarakat agar turut berperan serta dalam pemberantasan narkoba. “Masyarakat bisa berperan serta dalam pemberantasan narkotika dengan cara aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apa bila mengetahui tentang adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing”, Ucapnya.

(Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *