Labuhanbatu | Issu.Com – Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu senilai Rp.15 Miliar dengan berat total 15 kg. Giat pemusnahan tersebut dilaksanakan di Aula Mapolres Labuhanbatu, Rabu (2/12) pagi.
Diketahui sebelumnya, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 Kg tersebut merupakan hasil ungkap kasus narkotika pada Kamis 12 November 2020 di Jalinsum Sisumut, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan dua orang tersangka yakni ES dan AF warga Marelan, Medan.
Karena melakukan perlawanan saat dalam proses pengembangan dan dianggap membahayakan petugas, kepada kedua tersangka Polres melakukan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur dengan melepaskan tenembakan ke dada kiri kedua tersangka, yang mengakibatkan kedua tersangka meninggal ditempat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam sambutannya mengatakan, di jajaran Polda Sumatera Utara, Polres Labuhanbatu saat ini berada di posisi peringkat ke dua atas tindakan tegas, keras, tepat dan terukur yang dilakukan kepada tiga orang tersangka narkoba dan tindakan tegas dan terukur kepada delapan tersangka lainnya.
Menurut Deni Kurniawan, menurunnya aknga tindak kejahatan yang mencapai 20 persen di wilayah hukum Polres Labuhanbatu saat ini dikarenakan perlakukan tegas, keras dan terukur yang dilakukan petugas kepada para pelaku kejahatan. “perlakuan tegas diperlukan untuk menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Saat ini, Lanjut Deni, Polres Labuhanbatu juga berada di posisi lima dalam hal pengungkapan tindak pidana narkotika. “hal ini menandakan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dalam kondisi darurat Narkoba”, Sambungnya.
Dalam kesempatannya, Deni juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat diwilayah hukum Polres Labuhanbatu atas segala bentuk laporan-laporan yang diberikan masyarakat selama ini. Hal ini dinilai sebagai bentuk kepedulian atas keresahan masyarakat terhadap dampak negatif narkoba.
“Kami sangat apresiasi atas informasi yang sampai kepada kami. Hal ini menandakan kita mempunyai kepentingan yang sama,” Ucap Deni.
Deni juga menambahkan, pengungkapan kasus besar ini merupakan pertama kalinya dan berhasil dilakukan Polres Labuhanbatu, sedikitnya, kata Deni, ada 35.000 jiwa terselamatkan jika dalam satuan gramnya digunakan sebanyak tiga orang.
Selain itu, Deni mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan permohonan pemberian penghargaan kepada petugas yang terlibat dalam pengungkapan kasus dan yang melibatkan tiga Satuan.
“Kapolda lagi menyampaikan permohonan kepada Kapolri atas permohonan kita untuk penghargaan kepada petugas yang berhasil mengungkap kasus ini dan ini melibatkan sat Narkoba, Reskrim dan Lantas Polres Labuhanbatu,” tuturnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda dari tiga Kabupaten Se-Labuhanbatu Raya, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama dan kelompok masyarakat pemerhati Narkotika. (Indra-Red)