Sharing is caring

Photo : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat Giat Konferensi Pers Pemusnahan 45 Kg Narkotika Jenis Sabu. ( Issu.Com )

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Kapolres Labuhanbatu didampingi Forkopimda dari Tiga Kabupaten Se-Labuhanbatu Raya lakukan Konfrensi pers pengungkapan sekaligus pemusnahan 45 Kg narkotika jenis Sabu. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan cara direbus kedalam air panas. Selasa (10/8/2021) siang.

Dalam giat konferensi pers tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, 45 Kg narkotika jenis Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan pihaknya pada 28 Juli 2021 yang lalu diwilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Deni juga menerangkan, selain mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu pihaknya juga berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka pria warga Aceh Utara yang merupakan kurir narkoba jaringan Aceh-Sumatera.

“Selain mengamankan 45 Kg Sabu, kita juga berhasil mengamankan 3 tersangka pria berinisial RN (23), J (21) dan S (23) yang merupakan warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Selain itu kita juga berhasil mengamankan 2 Unit mobil jenis Kijang Inova BK 1454 HE dan Honda Brio BK 1261 EP”, Ungkap AKBP Deni Kurniawan.

“Ketiga tersangka merupakan kurir yang membawa 45 Kg Sabu tersebut dari Aceh menuju wilayah Provinsi Riau”, Pungkasnya.

Dijelaskan Deni, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh personil Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap adanya dua unit mobil yang melintas dari Aceh mengarah ke Provinsi Riau.

Akhirnya, sekira pukul 01.30 Wib personil Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM melihat mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. “Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkusan yang dilakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap, sedangkan pada mobil Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang”, Ungkap Kapolres.

Menurut keterangan tersangka RN, Lanjut Deni, barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara. Dari pengantar tersebut para tersangka di janjian upah sebesar Rp.65.000.000, – dimana telah ditransfer sebesar Rp.10.000.000 sebagai uang muka ke Rek atas nama Ardianto yang ikut dalam rombongan namun pada saat diamankan dianya sedang mencari muntir dan berhasil melarikan diri.

“Saat ini team Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berkoordinasi dengan Team Polda Sumut dan Team DF masih melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini team sebagian masih berada di Aceh. Terhadap ke 3 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup”, Pungkas Kapolres.

Pantauan dilokasi, dalam giat konferensi pers tersebut tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. M.Yusuf Siagian, Bupati Labuhanbatu Selatan H. Edimin, Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara H. Samsul Tanjung, Dandim 0209/LB Letkol Asrul Kurniawan beserta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.       (Indra-Red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *