Ket. Poto : Giat Konferensi Pers Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Pengungkapan Kasus Pencucian Uang Tindak Pidana Narkotika.
Labuhanbatu | Issu.Com – Berkas penyidikan dianggap telah lengkap, Polres Labuhanbatu limpahkan kasus tindak pidana pencucian uang (Money Loundring) hasil transaksi narkotika senilai Rp.324.200.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel. Selasa (21/12/2021).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penanganan tindak pidana pencucian uang senilai Rp.324.200.000 dari hasil transaksi narkotika dengan tersangka Nurita alias Rita, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara telah lengkap penyidikannya.
“Hari ini barang bukti dan tersangka selanjutnya akan di limpahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan”, Ucapnya, Selasa (21/12) pagi.
Dari hasil penganan terhadap tersangka Nurita alias Rita, Sambung Kasat, adapun barang bukti narkotika sebagai tindak pidana awal (Predikat Crime) dari pidana ini yaitu narkotika jenis Sabu Seberat 60.000 gram dan 2000 Butir Extacy, dengan tersangka utama yakni Ibrahim alias Brem alias Tekong (DPO) yang merupakan suami dari tersangka Rita.
Kasat juga menghimbau kepada masyarakat agar segera memberikan informasi ke nomor hotline Sat Narkoba Polres Labuhanbatu apa bila melihat atau mengetahui keberadaan tersangka Ibrahim alias Tekong.
“Segera hubungi nomor Hotline kami, 085370367121 dan 085373975880 apa bila mengetahui keberadaan tersangka atau pun mengetahui tentang adanya tidak pidana narkotika”, Lanjut Kasatm
Diwaktu yang sama, Martualesi juga memaparkan, selama tahun 2021 pihaknya telah berhasil menyita barang bukti Sabu seberat 110.465,12 Gram, 29.089,62 Gram Ganja, 2.348,5 Butir Ectasy dan mengamankan 623 tersangka yang terdiri dari 600 tersangka pria dan 23 tersangka wanita. “Dari 504 berkas perkara yang di tangani, sedikitnya 442 berkas perkara berhasil diselesaikan dengan persentase 83,73%,” Imbuhnya.
Untuk barang bukti narkotika kurun waktu tahun 2021, Polres Labuhanbatu telah 4 kali melakukan pemusnahan 119.080,13 gram Sabu, 27.053,92 gram Ganja dan 2.069 butir Ectasy dengan disaksikan Labfor Polda Sumut dan Forkopimda se-Labuhanbatu Raya.
Martualesi juga menambahkan, dalam penerapan Restoratif Justice (RJ) Tindak Pidana Narkotika, Sat Narkoba memproses sebanyak 11 tersangka dengan Pasal 127 tunggal dan Perkara dilanjutkan ke JPU. “Dalam kurun waktu tahun 2021, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga telah memfasilitasi rehabilitasi gratis penyalah guna narkotika sebanyak 36 Orang,” jelasnya singkat.
(Indra-Red)